Garut,sinarpriangan.com
Garut,10 juli 2025
Dalam pasal 29 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi kepala Desa Gunamekar Evi Eriyani yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) disalah satu sekolah SPS Bina Desa Gunamekar yang beralamat di kampung Cikongkak RT/RW 02/02 Desa Gunamekar Kecamatan Bungbulang Gatut.
online dapodik sps Gunamekar
Sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf (i) UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa jabatan Kepsek merupakan jabatan selain Kades yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
Dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional bahwa Kepsek merupakan tenaga pendidik.
Padahal dalam pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa yang merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
Bahkan bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kami awak media mencoba kompirmasi lewat whatshapp kepada kepala desa namun tidak pernah direspon, lanjut kami kompirmasi ke Ketua APDESI Kecamatan Bungbulang Pak Viki mengenai Desa Gunamekar terkait rangkap jabatan beliau malah menanyakan “memang tidak boleh ya kepala Desa jadi kepala sekolah saya tidak tahu aturannya saya mau coba menanyakan ke DPMD” ujarnya
Diwaktu yang sama kami kompirmasi kepada sekretaris DPMD pak Erwin
” terkait rangkap jabatan kepala desa jadi kepala sekolah bila memang benar itu tidak boleh ini bukan berbicara status tapi jabatan .jadi harus memilih salasatu” pungkasnya
Menanggapi polemik tentang dugaan rangkap jabatan pemuda pemerhati pendidikan Ivan SH akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan juga waktu dekat kita akan mengadakan audensi di DPRD.
“Jika dugaan Masalah ini benar adanya jelas melanggar aturan undang-undang dan ini harus ditindak dilaporkan ke instansi terkait dari mulai DPMD, sebagai atasan lurah sejauh mana pengawasan dan bimbingannya terhadap kepala desa,berikut DISDIK,dalam hal ini juga sebagai yang mempunyai kebijakan, pengawasan dan juga bimbingan terhadap para satuan pendidikan atas dasar putusan SK kepala sekolah,sedangkan setatusnya kepala desa,saya juga pasti mempertanyakan ke inspektorat untuk langkah selanjutnya bila perlu ke APH lainnya.Tak cukup disitu dalam waktu dekat kita akan melakukan audensi di DPRD Garut.”ujarnya
Ivan juga menambahkan bahwa diduga kepala desa minim pengetahuan atau memang minimnya bimbingan
“Saya menduga oknum kepala desa ini minim pengetahuan atau memang kurangnya bimbingan dari instansi terkait,karena bisa-bisanya kecolongan rangkap jabatan
Dan patut dipertanyakan ke pihak DISDIK yang terlebih Korwil Kecamatan yang mana mungkin mengetahui bahwa yang akan jadi KEPSEK itu kepala Desa kenapa bisa lolos jadi Kepala Sekolah entah seperti apa faktanya dilapangan yang jelas kita akan kawal permasalahan ini sampai tuntas supaya tidak terulang kasus serupa,mungkin ini contoh kecil yang muncul kepermukaan dan saya menduga mungkin ada kasus lainnya”pungkasnya
Perlu menjadi catatan bahwa Kepala desa dan kepala sekolah memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah yang memimpin pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Kepala sekolah adalah pemimpin lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah
Jadi jelas tidak boleh merangkap jabatan karena keduanya memiliki persyaratan dan kualifikasi yang berbeda.





