
Sinar Priangan News
Pembangunan Rumah Sakit TMC yang berlokasi di Kampung Panggodokan, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mulai menuai polemik. Masyarakat Tani Tatar Sunda menilai proyek yang digarap PT Jasamatra Karya Prima itu diduga melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Bangunan Gedung hingga ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam pernyataan sikapnya, warga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk mengevaluasi ulang proyek tersebut. Apalagi setelah muncul dampak genangan dan banjir di permukiman warga saat hujan deras, yang diduga akibat sistem drainase proyek yang tidak optimal.
Berdasarkan hasil Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri unsur Pemda Garut, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta pihak perusahaan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan di lapangan dengan rekomendasi teknis perangkat daerah.
Selain itu, aspek administratif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah sakit yang memiliki standar keselamatan lebih ketat juga dipertanyakan.
“Seolah Dikerjakan Tanpa Rasa Tanggung Jawab”
Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan, Bang Jojo MANTRA selaku koordinator lapangan Masyarakat Tani Tatar Sunda menyampaikan kekecewaannya dengan nada tegas.
“Jadi gini, menurut kami pribadi dan warga, pembangunan RS TMC ini seolah dikerjakan tanpa rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Warga sudah sering mengeluh soal banjir setiap hujan. Padahal aturannya jelas, rumah sakit itu bangunan khusus, standarnya berat. Jangan cuma ngejar proyek, tapi warga terendam banjir,” ujar Bang Jojo dengan suara lantang.
Bang Jojo juga menyoroti minimnya sosialisasi.
“Pernyataan sikap dari kami itu bukan main-main. Kami sudah kumpulkan data dari FGD. Pemda wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi faktanya, masyarakat tidak pernah diajak komunikasi sejak awal. Ini yang bikin kami resah. Jangan sampai nanti malah jadi konflik sosial,” tambahnya.
Lima Desakan Tegas dari Masyarakat
Atas nama Masyarakat Tani Tatar Sunda, Bang Jojo menyampaikan lima desakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut:
1. Evaluasi menyeluruh kesesuaian teknis pembangunan RS TMC dengan dokumen perizinan dan peraturan perundang-undangan.
2. Memastikan seluruh kewajiban teknis terkait pengendalian dampak lingkungan, sistem drainase, dan perlindungan permukiman warga dilaksanakan secara nyata.
3. Melakukan pengawasan lapangan terpadu dan transparan oleh dinas teknis terkait.
4. Memfasilitasi penyelesaian yang adil dan terbuka antara masyarakat terdampak dengan pihak perusahaan.
5. Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat terdampak serta menjaga kondusivitas sosial.
Bang Jojo menegaskan, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tidak merespon dengan langkah konkret, pihaknya akan naik ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan menempuh langkah konstitusional. Siap audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut, bahkan akan menyampaikan aspirasi ke instansi pengawasan dan lembaga terkait lainnya. Ini bukan mainan. Ini menyangkut nyawa dan rumah warga,” tegas Bang Jojo
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jasamatra Karya Prima selaku pelaksana proyek dan Dinas PUPR Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta:
**Redd**




