Dari pernyataan Wali Murid Dan kepala Sekolah yang awak media dapatkan, tentunya sangat kontradiksi dan tida menemukan titik terang dimana kebenarannya, semoga pihak yang berwenang mengkroscek kebenaran itu.
PIP adalah program pemerintah untuk meningkatkan Pendidikan siswa baik tingkat dasar,menengah dan atas,masing-masing mendapatkan sesuai yang ditentukan tapi sangat disangkan hal tersebut malah dijadikan alat untuk memperkaya diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau setara dengan KORUPSI.
Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
Baca Juga :
Desa Sukalilah Kerjakan Berbagai Kegiatan Didesanya Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ketum DPP PWDPI Ingatkan KPU Agar Tidak Curang Lakukan Verifikasi Bacalon Legislatif



