Garut,sinarpriangannews.com.
Berawal dari adanya pengaduan salah seorang warga kp.pasir honje desa sirna galih kecamatan cisurupan kabupaten garut, yang menceritakan rasa was wasnya ketika kampung lemah cainya di duga akan didirikanya, bangunan kandang ayam kelas modern berproduksi puluhan ribu ekor ayam pedaging.
Sabtu 28/05/22, tim awak media melaksanakan tufoksinya hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan pencerahan juga sebagai sarana mediasi dan sosial kontrolnya, ketika menelaah folemik apa yang terjadi di kampung yang pemandangan dan panoramanya indah ini.
Analisa penelusuran yang kami dapat berdasarkan investigasi lapangan, bahwa di areal tanah kebun bambu luasnya kurang lebih 2.hektar ada beberapa pekerja yang sedang melakukan kegiatan penebangan pohon bambu tersebut, sejenak awak media bertanya kepada para pekerja bahwa, pohon bambu yang ditebangnya untuk di bawa ke bandung karena lahan tanah ini memang rencananya akan dibangun kandang ayam lebih besar yang kedua sambil menunjukan bangunan kandang ayam yang pertama, yang sudah beroperasional kurang lebih dua tahunan, ucapnya.
Setelah usai keliling di areal kebun pohon bambu, yang memang lahannya masih asli terbuka, yang berbatasan dengan pemukiman penduduk kurang lebih hanya 10 meteran, tim awak media berkunjung ke rumah ketua Rt.07/05 yaitu bpk Iim untuk di wawancarai terkait folemik yang terjadi di lingkunganya, dan alhamdulilah ketua Rt bersedia diwawancarai sesuai apa yang dilihat dan didengarnya seputar rencana akan didirikanya bangunan peternakan ayam pedaging di wilayahnya, yang tersiar kabar sudah ada yang krusak kerusuk sosialisasi di duga oknum entah siapa, yang jelas kami akan menolaknya mengingat dampak lingkungan dan berkaca pada perusahaan yang pertama fakta membuktikan konfensasi dan ajas manpaat kesejahteraan untuk warga sekitarpun mana, apalagi sampai saat ini nama perusahaanpun juga tidak tau, karena tidak ada namanya layaknya perusahaan dengan kapasitas sekitar 30 ribu ekor.
Ditempat terpisah dalam perbincanganya dengan aktivis pemerhati dampak sosial dan lingkungan yang terhimpun di KOALISI LEMBAGA BERSATU yang diketuai Iskandar dan di dampingi ketua LSM BERGERAK, Andre menyikapi folemik yang terjadi mengenai rencana pembangunan kandang peternakan ayam yang di duga jilid 2, perusahaan di maksud tak mengantongi IJin di pembangunan yang pertama.
sehingga wargapun bergejolak atas rencana perusahaan yang akan dibangunya yang kedua.
Dengan demikian, hendaknya yang mengatasnamakan perusahaan harus menempuh jalur perizinan yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di NKRI, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan, apalagi kalau perusahaan peternakan ayam pedaging tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun, dan diduga tidak mengantongi IJIN, maka perusahaan tersebut dapat dijerat oleh pasal 1365 KUHP perdata dan tidak paham akan peraturan, KEPMENTAN.no.404/KPTS/ot.210/6/2002.tentang perizinan usaha peternakan,Undang undang no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang juga eko sistem lingkungan hidup.
Ketika berita ini diterbitkan, sudah ada tanggapan dari kepala desa sirnagalih Ade atan melalui telpon selulernya yang intinya diakhir tanggapannya, dengan singkat bahwa kalaulah warga menolak ijin yah pemdes juga akan menolaknya.
Liputan/ investigasi : Endang supardin / Tim.