Garut,Sinarpriangan News 

Dalam upaya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Garut dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut menggelar Press Release Akhir Tahun 2023 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut. Pada kesempatan tersebut, AKBP Deni Yusdanial S.Ip.M.H, selaku Kepala BNNK Garut, menyampaikan komitmen dan langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh lembaga tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/12), AKBP Deni Yusdanial mengungkapkan, “BNNK Garut terus melakukan percepatan atau akselerasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tanpa kenal lelah, pantang menyerah.” Langkah tersebut sejalan dengan strategi BNN RI yang mencakup dua aspek utama, yakni supply reduction dan demand reduction. Supply reduction dilakukan melalui upaya pemberantasan, sementara demand reduction melibatkan aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.

Dalam upaya melawan narkoba, BNNK Garut fokus pada kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, institusi pendidikan, lingkungan swasta, tokoh agama, ulama, pemuda, masyarakat, serta berbagai organisasi dan komunitas. AKBP Deni Yusdanial menegaskan pentingnya kerja sama ini, “Dalam konteks penanggulangan narkoba, kerja sama merupakan elemen penting yang harus ditumbuh kembangkan, terutama dengan potensi-potensi di daerah, khususnya instansi pemerintahnya, dari mulai Pemda hingga ke dinas-dinas yang ada.”

BNNK Garut menjalin kerjasama dan sinergitas yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan komponen masyarakat. Program Layanan Rehabilitasi dijalankan dengan melibatkan RSUD dr. Slamet, Lapas Kelas IIB Garut, Lembaga Rehabilitasi Adiyaksa, Upt Puskesmas Cipanas, RSJ Cisarua, RSU Nurhayati, Yayasan Cahaya Nusantara (Yumadani), Inabah XIV, dan lainnya.

Sementara itu, AKBP Deni Yusdanial menggarisbawahi tantangan yang semakin kompleks, khususnya peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). “Hingga saat ini, jumlah NPS yang beredar di dunia mencapai 1.230 jenis, sedangkan di Indonesia teridentifikasi sebanyak 93 jenis. Dari jumlah tersebut, 90 jenis sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor 31 Tahun 2023, sementara 3 lainnya belum diatur.”

Pada akhirnya, BNNK Garut berkomitmen untuk terus mengembangkan upaya luar biasa dalam perang melawan narkotika. Rasa terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung upaya-upaya BNNK Garut di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

Pewarta:

Alfatih