
GARUT_Sinarpriangan News
Pada hari senin 23 september 2024. Warga dan para tokoh simpangsari telah menggelar Audensi di aula desa simpangsari kecamatan cisurupan, menuntut Saepul, sebagai kepala desa simpangsari bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya sebagai kepala desa atas dugaan perbuatan yang telah merugikan dan menodai kepercayaan masyarakat dan para tokoh. Selasa 24 September 2024

Acara tersebut dihadiri langsung oleh para tokoh, kepala desa simpangsari beserta sekdes ,juga dari BPD. Turut hadir juga dari Forkopimcam,dari mulai polsek,koramil,juga dari pihak kecamatan.
Aceng Agus selaku kordinator atas berlangsungnya audensi ini mempertanyakan
Hak-hak para guru ngaji( insentif guru ngaji)
Yang mana selama ini tidak sesuai realisasi yang seharusnya mendapatkan 300 ribu namun hanya mendapatkan 200 ribu itupun para penerimanya tidak diberi tahu oleh pihak desa seberapa besar nominalnya,dan ada juga terindikasi penyalahgunaan data yang mana para penerima gajih insentif ini tidak pernah menandatangani,tidak pernah menerima uangnya, lantas siapa dan kemana uangnya” Ucap agus mempertanyakan kepada kades dan para BPD

Agus juga mengutarakan atas perwakilan masyarakat, Jika yang kecil saja bermasalah, berani memanipulasi data. Bagaimana dengan program yang anggarannya besar daripada itu” ucapnya
Warga juga mempertanyakan terkait keberlangsungan Bumdes yang mana menurutnya sudah ada suntikan anggaran 60 juta. Namun terkait Bumdes menurut jawaban BPD, itu baru terealisasikan
5 juta sama 7,5 juta. Jadi baru terealisasikan 12, 5 juta ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Sangat mengejutkan juga, karena yang dilaporkan 60 juta, sisanya kemana” Ujar salahsatu warga.

Kades simpangsari diduga juga ada rekayasa laporan keuangan dalam realisasinya, menurut warga. Saat diutarakan kepada BPD. Namun sangat kagetnya warga simpangsari ketika mendengar jawaban dari BPD sendiri. Bahwa dugaan rekayasa itu memang terjadi karena ada tuntutan supaya kelar untuk pencairan anggaran tahap dua. ” ujarnya.

Sontak Aceng agus juga mempertanyakan apakah diperbolehkan tanda tangan seseorang dipalsukan ( dikede) karena menurut saya orang awam, ini sudah melanggar hukum?
“BPD menjawab,memang tidak boleh Seharusnya setiap penerimaan amplop-uang harus ditandatangani oleh orangnya. Dan apabila diwakilkan, itu harus membuat surat kuasa. Apabila menurut aturan
Dalam hal ini kami sebagai BPD. Mengakui sebagai kelemahan keterbatasan dan sebagainya
Aceng Agus bertanya kembali
“Apakah kepala desa itu patuh dipertahankan, ketika kepala desa tersebut banyak pelanggaran terkait prosudur hukum.
“Warga menjawab serentak. Tidak pantas untuk dipertahankan”
Adapun point point dari hasil audensi tersebut
“Aceng Agus perwakilan daripada warga dan para tokoh beserta para asatidz, menuntut kepala Desa Simpangsari meminta maaf di depan tempat ramai/ publik terhadap 89 guru ngaji
“kedua mengembalikan hak-hak para guru yang sudah diambil haknya
“ketiga jika terbukti delik pidana dalam kasus ini harus diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku dalam negara ini
“Dan kami juga menuntut kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya. “Tandasnya
Menanggapi permasalahan tersebut aktivis hukum dari Priangan LAWFIRM, Irfan angkat bicara
“Menurut kajian hukum kami, apabila itu emang betul terjadi dan disahkan bersalah menurut hukum, menurut kami bahwa Pemalsuan tanda tangan masuk dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Pungkasnya
Pewarta:
H. Mubarok




