Puluhan Anggota Aliansi Masyarakat Bersatu ” ALMATU ” Kecewa Audiensinya yang kedua batal

Berita1651 Dilihat

Garut Sinarpriangan newscom.

Aliansi masyarakat bersatu (ALMATU) senin 08/08/22 kembali datangi DPRD garut, terkait tindak lanjut agendanya yang pertama audensi jumat 05/08/22.

Lagi lagi Almatu harus kecewa bahwa kedatangan yang keduanya juga tidak ada yang menerima, padahal sebelumnya telah di agendakan oleh pihak setwan DPRD garut sesuai agenda yang akan menerimanya di komisi 3.

Wujud kekecewaan disampaikan oleh kordinator ALMATU yaitu Ipan yang didampingi puluhan anggotanya kepada awak media ketika diwawancara di halaman gedung DPRD garut 08/08/22, menyampaikan bahwa terkait kedatanganya ke DPRD ini tiada lain mohon anggota dewan mendengar dan menyerap asfirasi warga kami yang selama ini di jadikan obyek Ajang korupsi, dengan dugaan bahwa wilayahnya telah menerima anggaran dana hibah sebesar 200 jt untuk kegiatan destinasi wisata desa tapi apa yang terjadi jangankan pelaksanaan pemberitahuan saja kepada warga tidak ada, padahal sesuai dengan draf SK BUPATI tercatat ada 131 rintisan desa terpilih penerima dana hibah untuk pengembangan wisata desanya di kabupaten garut.

Untuk tahap ini sesuai Realisasi tercatat ada 27 desa diantaranya 5 desa yang ada diĀ  wilayah kecamatan tarogong kaler, hal ini patut diduga jangan sampai anggaran yang diterima tersebut menjadi tumpang tindih dengan anggaran dana desa (ADD), Ipan menerangkan juga bahwa sangat jelas Anggaran tersebut telah dikeluarkan september 2021, sesuai SK BUPATI garut yang bernomor: 536/Kep.963.DPMD./2021, Tentang Rintisan desa terpilih untuk pengembangan desa wisata yang ada di kabupaten garut.

Selanjutnya Ipan juga menerangkan bahwa ada 131 desa se kabupaten garut yang ditetapkan sebagai penerima anggaran hibah dimaksud, ini jelas kalaulah anggaran tersebut tidak di realisasikan sangat mencederai uang negara demi kesejahteraan warga desanya melalui pengembangan obyek desa wisata yang tentu bisa meningkatkan ekonomi warga desanya, dan payung hukumnya juga sangat jelas perpres no.64 tahun 2014 tentang kordinasi strategis lintas sektoral juga permen kebudayaan dan pariwisata no.PM.26/UM.001/MKP/2010. Tentang pedoman umum prgram nasional pemberdayaan masyarakat PNPM mandiri pariwisata melalui desa wisata.

wujud kekecewaan puluhan Anggota Almatu ini sangat jelas, karena seharusnya selaku DPRD harus cepat menanggapi hal ini, kalau tidak kebocoran uang negara demi kemakmuran rakyatnya, bagaimana bisa mewakili warganya jadwal penerimaan Audent saja tidak di hiroukan ujar salah seorang anggota ALMATU.

Sampai berita ini diterbitkan kordinator ALMATU masih mengkorfimasi penjadwalan ulang dengan staf setwan DPRD garut.

Liputan :
(Endang.supardin)