“GMPK” Suarakan Keluhan Warga Desa Sukalilah Cibatu Garut

Berita707 Dilihat

Garut Sinarpriangan newscom.

Gerakan masyarakat pemberantas korupsi ( GMPK ), dampingi warga desa sukalilah kecamatan cibatu kabupaten garut, terkait pelayayanan dan keterbukaan Informasi publik kepada warga desanya, yang saat ini dirasa kurang keterbukaan apalagi mengenai anggaran yang diterima oleh desa baik DD/ ADD atau sumber anggaran Banprov lainya.

Kedatangan warga desa sukalilah ini yang di dampingi LSM GMPK, ke kantor kecamatan Cibatu, diterima oleh kasie trantib dan kasie pemdes kecamatan, dikarenakan menurut Informasi pa Camat lagi Sakit begitupun dengan sekmatnya lagi ada keperluan tugas.

Tidak menyurutkan dan patah semangat warga desa sukalilah ini dalam menyampaikan asfirasinya,  walau di tingkat kecamatan disini juga hadir kades sukalilah dan ketua BPD jadi setidaknya bisa menjadi saksi terkait tuntutan warga desanya, hal ini disampaikan oleh yousep yang mengatasnamakan warga putra daerah dan melalui lembaganya GMPK kepada Awak media 05/08/22, dalam tuntutan yang di sampaikanya yaitu ;

1. mendorong pemerintah desa sukalilah untuk segera menyelesaikan 20 bidang tanah yg merupakan sisa dari 500 kuota yg diberikan bpn dalam SK penetapan pada program ptsl 2019.
2. Mendorong pemerintah desa sukalilah untuk lebih transfaran dalam keterbukaan informasi publik, (UU.14.tahun 2008 KIP).
3. Pemerintah desa sukalilah harus lebih cermat dalam pelaksanaan peraturan perundangan2an khusus nya dalam pengelolaan keuangan desa.
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap desa desa dan BPD harus lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah kecamatan khusus nya pemerintah kecamatan cibatu.

Usai penyampaianya yang tertuang dalam berita acara, yousep mengatakan bahwa waktu untuk mengevaluasi rangkaian tuntutanya ada jeuda waktu 14 hari, kalau tidak ada jawaban yang bisa diterima oleh warga desanya, permasalahan ini akan di agendakan melalui audensi du tingkat DPRD garut, pungkasnya.

Pewarta/Liputan : Endang.S