Pengeboran Mata Air Tanpa Izin Berdampak pada Lingkungan dan Ketersediaan Air

Berita618 Dilihat

Garut,Sinarpriangan News

Kini semuanya,telah terungkap bahwa pengeboran mata air tanpa izin telah menimbulkan dampak yang serius bagi lingkungan dan ketersediaan air di sekitarnya. Pemerintah setempat mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan telah melakukan pengeboran ilegal di daerah tersebut tanpa memperoleh izin resmi. Kamis 7 Maret 2024

Hal tersebut dikatakan Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi saat dimintai keterangan di rumahnya. Menurut Tedi yang menjadi acuan adalah tentang Undang – Undang Nomor 10 ayat (4) perihal ke pariwisataan yang jelas – jelas nyata, akan berdampak pada lingkungan yang paling terlihat adalah menurunnya debit air di mata air yang telah dibor secara ilegal. Tentunya hal itu mengakibatkan kekeringan di sejumlah area sekitarnya.

Bahkan pada waktu itu, warga setempat melaporkan bahwa sumur-sumur mereka kini mengalami penurunan tingkat air yang signifikan, menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

” Ya,dengan adanya pengeboran ilegal ini juga mengancam kelestarian ekosistem air dan kehidupan satwa liar di sekitarnya. Organisasi lingkungan telah mengeluarkan pernyataan kecaman terhadap tindakan tersebut, menekankan pentingnya melindungi sumber daya alam yang ada,” ucap Tedi. Pada hari Rabu,(06/03/2024) .

Lanjut Tedi, dalam hal ini juga waktu kami mengadakan Audensi pada tanggal 5 September 2023. Pemerintah setempat telah menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menanggulangi masalah ini, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlibat dalam pengeboran ilegal. Mereka juga berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran mata air di wilayah mereka, tapi pada kenyataannya tidak pernah di laksanakan bahkan terkesan atau di duga adanya pembiaran.

” Saat Auden waktu itu kami disambut dengan baik dan pihak dari pemerintah daerah siap untuk bersama sama mengakan adanya Undang undang tersebut, memang kontro sudah di lakukan. Tapi penegakan hukumnya mana tidak ada sama sekali, warga setempat dan organisasi lingkungan menyerukan kepada semua pihak untuk bertanggung jawab dan mematuhi regulasi yang ada demi menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan ketersediaan air bagi generasi mendatang.

Dalam hal ini masyarakat membutuhkan akses yang mudah dan aman terhadap air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, seperti minum, memasak, mandi, dan keperluan sanitasi. Ketersediaan air bersih yang cukup dan berkualitas merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi kunci bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemeliharaan sumber air bersih sangat penting untuk memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Benar, ketika pemerintah setempat gagal bertindak atau menegakkan hukum terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan, seperti pengeboran mata air tanpa izin, hal itu dapat memberikan kesan pembiaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,”!ungkap Tedi.

Kehadiran hukum yang konsisten dan penegakan yang adil sangat penting untuk menegakkan aturan dan melindungi sumber daya alam yang berharga. Ketika tindakan ilegal dibiarkan tanpa konsekuensi, hal itu tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas perlu diutamakan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Sedangkan untuk mengatasi kurangnya sumber air bersih di masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat mengambil beberapa langkah strategis:

1.Peningkatan Infrastruktur Air Bersih : Pemkab dapat menginvestasikan lebih banyak anggaran dalam pembangunan infrastruktur air bersih, seperti sumur bor, pipa distribusi air, dan instalasi penyaringan air. Ini akan meningkatkan aksesibilitas air bersih bagi masyarakat.

2.Pengelolaan Sumber Daya Air : Pemkab harus memastikan pengelolaan yang berkelanjutan terhadap sumber daya air, termasuk pengawasan terhadap pengeboran ilegal dan penerapan kebijakan yang mengatur penggunaan air secara efisien.

3.Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat : Melalui kampanye pendidikan dan kesadaran, Pemkab dapat mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan sumber air, mengurangi pemborosan air, dan memahami pentingnya konservasi air.

4.Kemitraan dengan Pihak Swasta dan LSM : Pemkab dapat bekerja sama dengan pihak swasta dan LSM untuk mengembangkan proyek-proyek air bersih, seperti pembangunan sumur bor, sistem penyaringan air, atau penyediaan alat-alat pengelolaan air bersih.

5.Penguatan Regulasi : Pemkab harus memperkuat regulasi terkait penggunaan dan perlindungan sumber daya air, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dengan kombinasi langkah-langkah ini, diharapkan Pemkab dapat mengatasi masalah kurangnya sumber air bersih di masyarakat secara efektif dan berkelanjutan ” pungkasnya.

Pewarta:

Dede mulyana