” PDAM ” Tirta Intan Garut Gelar Lokakarya terkait ” Penanganan Air dan Instalasi Ilegal “

Hukum263 Dilihat

 

Garut Sinarpriangan Newscom.

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, mengadakan Lokakarya Penanganan Kehilangan Air kegiatan tersebut untuk Penguatan Komitmen Manajemen Dalam Penanganan Non Revenue Water (NRW) atau air yang tidak berekening.

Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut Dr H Aja Rowikarim menuturkan, Lokakarya ini bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan serta kesigapan kepada petugas di lapangan, agar lebih Sigap dan proaktif dalam menyikapi pelayanan terutama terkait kebocoran air.

Kita (PDAM) merawat pipa-pipa yang mengalir langsung ke masyarakat, dan memastikan kelayakan kondisi pipa untuk melakukan perawatan dan perbaikan pipa, tuturnya usai lokakarya di Hotel Tirtagangga Jalan Raya Cipanas Nomor 130 Kecamatan Tarogong Kaler Senin (25/7/2022).

Dalam hal ini, Pihaknya melakukan upaya dengan menginventarisir pipa-pipa yang dianggap sudah tidak layak pakai atau keropos. Kemudian juga melakukan inventarisasi water meter yang sudah tidak akurat mengganti dengan yang baru, PDAM juga lebih intensif (rutin) melakukan penataan intake atau penampung air di sumber mata air,” ujarnya.

Ia menerangkan, NRW atau Air Tak Berekening ini, kata Ia, diantaranya kebocoran teknik yaitu, air bocor karena terkena beko perbaikan jalan atau gorong, pipa PDAM di potong di bocorkan, karena bencana sehingga Pipa PDAM hancur atau kasus pencurian air dan Water meter sengaja diperlambat oleh oknum pelanggan yang tidak bertanggung jawab serta water meter yang tersendat, untuk hal itu, Kita bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan untuk lebih intensif terkait penagihan air, dan penuntutan bagi para pelaku pelaku melakukan kebocoran secara sengaja, seperti pencurian air,”ucapnya

Pihaknya berharap, Peserta lokakarya tentang kebocoran ini, Mampu memahami konsep dasar NRW, kemudian menemukan permasalahan NRW di setiap Cabang, selain itumenurut Ia mampu memahami tahapan pelaksanaan penurunan air tak berekening, Mampu memahami tahapan pembentukan tim yang paling cocok diterapkan sehingga nantinya dapat menggerakkan program peningkatan kinerja.
“Mampu memahami dan mengembangkan konsep upaya perbaikan NRW di cabangnya masing-masing sesuai dengan karakter wilayah dan jaringannya,”katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, SH, MHum mengatakan,,Lokakarya ini, terkait pemeliharaan aset-aset milik PDAM Tirta, sehingga mengurangi atau menanggulangi dari kebocoran air ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Garut telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak PDAM Tirta Intan Garut, Kerja sama itu, kata ia, Bagian dari penguatan sumber daya manusia (SDM) antara PDAM dan Kejaksaan, perjanjian kerja sama itu, menurut Ia, ruang lingkupnya lebih kepada penegakan hukum perdata, seperti melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum.

Kami ini adalah Jaksa pengacara negara bagi mitra kami PDAM, Apabila PDAM digugat secara perdata, Kita akan maju menjadi Jaksa pengacara negara Negara (JPN),”ujarnya.

Tak hanya itu, Jika dari pihak PDAM membutuhkan bantuan, misalkan ada aset-aset yang dikuasai oleh orang atau kelompok lain, maka pihaknya yang menggugat ke kelompok tersebut Atas kuasa dari PDAM.

(Endang.Supardin)

publiser : H.ujang slamet.