Garut, Sinarpriangan,com.
Viralnya Vidio yang berdurasi kurang lebih 30 detik terkait salah satu SMK di kabupaten Garut, patut diduga adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum pendidik ( Guru Perempuan ) Kepada Siswinya.
Dengan adanya kejadian ini yang membuat Gerah dikalangan Masyarakat dan pencermat Sosial Control sekaligus penggiat Aktivis pendidikan, salah satunya ditanggapi serius menanggapi Hal yang sangat fundamental tersebut oleh Lembaga Swadaya Masyarakat MANGGALA GARUDA PUTIH, ( DPC.LSM MGP ), yang merasa Prihatin atas kejadian dugaan tindakan kekerasan oleh Oknum guru tersebut pada tanggal kejadian 09 November 2022, sebab sebab adanya dugaan aksi tindak kekerasan di sekolah ini belum jelas, karena tersiar kabar telah adanya ” Islah”.
Melalui bagian advokasi (LSM MGP) yang akrab disapa Bung Ary mengatakan 13/11/22, program sekolah ramah anak (SRA) telah lama digulirkan oleh pemerintah mulai level pusat sampai kab/kota ada 24 indikator yang harus dipenuhi, salah satunya sekolah yang ada di wilayah kota/kabupaten tersebut harus ramah terhadap anak.
Sekolah yang ramah anak adalah sekolah yang anti kekerasan, pakta Integeritas juga dari Kepala sekolah yang membuat kebijakan intinya tidak ada seorang penghuni sekolah yang melakukan kekerasan baik antar murid petugas keamanan sekolah terhadap murid atau bahkan guru terhadap murid katanya.
Lanjut Bung Ary Menuturkan, didalam Dunia Pendidikan Kita Punya aturan Perundang-undangan salah satunya (Permendikbud) No.82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta, dengan adanya aturan seperti ini pihak Dinas Pendidikan terkait, wajib Memberi Sangsi Terhadap Oknum Guru Tersebut apapun Bentuk sangsinya, terkecuali kalau orangtuanya mengadukanya dengan delik aduan ( Perbuatan tidak menyenangkan ) sebagaimana diatur oleh pasal 335 ayat 1 Kuhap dengan pertimbangan subyektip penyidik, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Tim Awak Media sebelumnya, melakukan kunjungan ke Sekolah dimaksud pada hari jumat tanggal 11/11/22, guna melakukan konfirmasi/ klarifikasi yang hanya diterima oleh seorang stap, ( operator sekolah ) beliau hanya mengatakan KS dan guru lainya sudah pulang, dan ketika diminta nomor telpon KS nya hanya menggelengkan kepala sambil mengucap besok saja pa kesini lagi.
( Endang.supardin )