Garut Sinar Priangan News com.
Koalisi lembaga bersatu (KLB) , yang dinahkodai oleh Iskandar soroti kinerja apratur negara terkait maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten garut yang membuat para orangtua menjadi resah, hal ini sangatlah beralasan karena anak anaknya di usia produktip ini para (ABG) dengan mudahnya mendapatkan sebungkus roko dengan harga 10.000/ bungkus, bahkan prevalensi perokok Indonesia dinilai akan terus meningkat selama rokok murah alias ilegal ini tidak di berantas.
Sorotan tajam dari aktivis penggiat dampak sosial dan lingkungan ini, memang sepatutnya segera di sikapi oleh aparat penegah hukum dan stock holder lainya karena,
“Rokok murah ini jelas mengancam kesehatan masyarakat karena rokok yang murah berarti dapat dijangkau dengan mudah oleh segala kalangan, begitu juga negara sangat dirugikan dengan rokok ilegal ini karena si produsenya telah melanggar undang undang nomor.11 tahun 1995 tentang cukai.
menurut Sekjen ( KLB ) Agis AA yang didampingi juru bicaranya Ade Sawali, dalam jumpa pers sabtu 04/05/22 menerangkan bahwa menyikapi maraknya peredaran Roko ilegal ini langkah penegakan hukum harus secepatnya, mengingat keluhan para orang tua yang merasa dipusingkan dengan uang bekal sekolah untuk sarapan malah di duga dibelikan sebungkus Roko.
Diakhir perbincanganya ketua KLB kabupaten garut Iskandar menerangkan bahwa, kabupaten garut dalam pengalokasian DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU (DBHCT) di tahun 2021 dengan payung hukumnya PMK.nomor 215 / pmk – 07/ 2021, mendapatkan bagian sebanyak 24 milyar dan ini juga akan teralokasikan sama di tahun 2022, dengan payung hukum PMK.nomor.25/pmk-07/2022.
yang mengatur tentang rincian dana bagi hasil cukai tembakou untuk daerah provinsi kabupaten/kota, dengan juklak juknis penggunaan DBHCT di maksud yaitu : Sebanyak 40 persen untuk ( KESEHATAN ), 50 persen untuk (KESENJANGAN MASYARAKAT), diantaranya peningkatan kwalitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 20 persenya adalah pemberian bantuan, sisanya 10 persenya adalah penegakan hukum.
Sampai berita ini di terbitkan, kepada awak media KLB mengatakan akan berkordinasi dengan pihak polres,sekda, Bapeda, Disperindag dan garda satpol PP, pungkasnya.
“( Endang.Supardin )”