Ketua Panwascam di Garut Rangkap Jadi PPPK, Kok Bisa?

Artikel, Berita6857 Dilihat

Sementara itu Asep Burhan, Koordit SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Garut, juga membenarkan perihal temuan ini. Pihaknya sudah melakukan rapat pleno mengenai hal itu.

Dari hasil rapat pleno itu, pihaknya akan mengonsultasikan kepada Bawaslu Provinsi untuk meminta arahan.

Menurut Asep, kasus PPPK ini memang harus dikaji lebih jauh, karena dalam edaran BKN, yang dilarang secara eksplisit itu adalah PNS. Sementara PPPK perlu dikaji lagi.

” Ini sudah dibahas di rapat pleno. Hasil rapat pleno itu untuk dikonsultasikan ke pimpinan di atas dalam hal ini adalah Bawaslu Provinsi. Karena ada kajian hukum yang berkaitan dengan masalah PPPK, berkaitan dengan PPPK ini ada surat edaran atau jawaban dari BKN bahwa jawaban BKN itu yang dimaksud di sana itu adalah PNS. Kajiannya apakah ini ASN atau PNS. Kalau ASN itu termasuk PPPK yah, tapi di jawaban BKN itu adalah kalimatnya PNS. Maka kami akan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat,” Pungkas Asep Burhan. ( Gilang )

 

Baca Juga :

Ormas MAPPEGAS Bersama DISPARBUD Memperingati Hari Bersih Sedunia

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia(PPDI) DPC Garut, Gelar Pelatihan Budi Daya Jamur Tiram

PPDI Garut Menguatkan Pengurus Kecamatan Melalui Program Silaturahmi dan Kunjungan Kerja