Kepala Sekolah SDN 2 Jayamukti Jadi Pusat Kontroversi Usai Usulkan Guru Honorer yang “Double Job” dengan PLD untuk Diangkat sebagai P3K Paruh Waktu.

Berita278 Dilihat

Garut_Sinar Priangan News

Sebuah kasus diduga pelanggaran etika dan administrasi terjadi di SD Negeri 2 Jayamukti. Seorang guru berinisial ABR, yang sebelumnya masih aktif menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di beberapa desa Kecamatan Cibalong, diusulkan oleh Kepala Sekolahnya untuk menjadi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Yang menjadi masalah, ABR tidak mengundurkan diri dari posisi PLD-nya sebelum mendaftar.
Senin 12 Januari 2026

Situasi ini berpotensi menyebabkan ABR sebelumnya telah menerima dua aliran penghasilan secara bersamaan dari Negara: Gaji honorarium dan Gaji sebagai PLD.

Kasus ini mencederai integritas dunia pendidikan, keuangan negara, dan membuka sejumlah pertanyaan kritis tentang pengawasan serta kepatuhan pada aturan.

Lubang Pengawasan dan Pertanyaan Mendasar

Kasus ini mengarah pada beberapa indikasi kelalaian hingga potensi kolusi:

1. Kewenangan Kepala Sekolah: Mengapa Kepala Sekolah SDN 2 Jayamukti mengizinkan atau mengusulkan ABR untuk P3K, padahal mengetahui statusnya sebagai PLD? Jarak dan lokasi tugas yang berbeda seharusnya menjadi pertimbangan serius atas efektivitas kerja.
2. Pengabaian Prinsip Kehati-hatian: Mengapa tidak ada langkah pasti untuk memverifikasi pengunduran diri ABR dari posisi PLD sebelum pengajuan P3K? Langkah ini wajib untuk mencegah konflik kepentingan.
3. Kegagalan Sistem Verifikasi: Bagaimana proses seleksi administrasi P3K di tingkat dinas bisa melewatkan status ganda calon? Sistem seharusnya mampu mendeteksi jika seseorang terdaftar sebagai penerima tugas atau pembayaran dari program pemerintah lain.
4. Dasar Pelanggaran: Apakah praktik “double job” dengan dua sumber gaji dari negara ini diperbolehkan? Aturan kepegawaian mana yang dilanggar dalam kasus ini?

Dampak dan Implikasi yang Merusak
Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki implikasi yang luas:

Penyelewengan Anggaran: Berpotensi menyebabkan pemborosan uang negara melalui pembayaran ganda kepada satu individu.
Penurunan Kualitas Layanan: Kinerja di kedua posisi sangat mungkin terganggu akibat pembagian waktu, tenaga, dan fokus yang terpecah.

Ketidakadilan: Merampas kesempatan bagi tenaga lain yang lebih fokus dan membutuhkan pekerjaan tersebut.
Budaya Kerja Negatif: Menciptakan preseden buruk yang melemahkan etos kerja, integritas, dan kepercayaan di lingkungan pendidikan serta pemerintahan desa.

Kasus ini menuntut klarifikasi dan tindakan tegas untuk mengembalikan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan efisiensi dalam penggunaan keuangan negara serta pengelolaan sumber daya manusia.

 

Pewarta: Ujang Bahar