GARUT, Sinarpriangan.com – Inspektorat Kabupaten Garut membuka Forum Diskusi dengan Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa, se-Kecamatan Malangbong, di aula Kecamatan Kamis 30 Maret 2023.
Dalam Forum Diskusi ini, Inspektorat Garut mengajarkan sekdes dan kaur perencanaan seputar tata cara pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar.
Amar Sobirin, S.Ip, salah satu pemateri dari Inspektorat Garut menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa ini adalah Peraturan Bupati No 222 tahun 2021 tentang Perencanaan, Pengadaan barang dan jasa di desa.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasa yang sesuai aturan.
Dalam hal ini, Amar menjelaskan bahwa Inspektorat Garut mengajarkan mulai dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, etika pengadaan barang dan jasa, kemudian pihak mana saja yang terkait, kemudian tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sampai ke serah terima hasil pekerjaan.
Yang dijadikan dasar tentunya semua kegiatan ini harus tertuang dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa). ” Jadi pengadaan barang dan jasa itu bertolak pada kegiatan yang ditetapkan dalam RKPDes,” jelasnya.
Semua kegiatan yang tertuang dalam RKPDes itu, juga harus dimusyawarahkan terlebih dahulu yaitu dalam musrenbang (musyawarah rencana pembanguan). Kemudian disetujui dan disepakati antara kepala desa dan BPD. Selanjutnya masuk dalam RKPDes.
baca juga: Jalan Raya Bayongbong Garut Diterjang Banjir
Dengan kata lain kata Amar, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa, harus mengacu kepada RKPDes hasil musrenbang tadi. (agus)
baca juga: Personel Polsek Bayongbong Bantu Pembersihan Tanah Longsor di Desa Karyajaya, Bersama Tim SAR Brimob