Hadir di Talkshow Fokus Vol. 9, BNNK Garut Jelaskan Tugas dan Wewenang Tim TAT

Berita417 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, kembali hadir di acara Talkshow FOKUS (Forum Komunikasi dan Solusi) Radio Intan Garut, Selasa (18/04/2023).

Dalam Talkshow FOKUS Volume 9 ini, BNNK Garut menyampaikan materi terkait Tugas dan Wewenang Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam Penegakan Hukum Kasus Narkotika di BNNK Garut, dengan narasumber yaitu Penyidik Ahli Muda Seksi Pemberantasan BNNK Garut, Ipan Suparsono, dan dipandu langsung oleh Host Radio Intan Garut, Beni Wahyudi atau Kang Ebenk.

Penyidik Ahli Muda Seksi Pemberantasan BNNK Garut, Ipan Suparsono, menyampaikan jika tugas dan wewenang Tim TAT tercantum dalam Peraturan Kepala (Perka) BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, serta tercantum dalam Peraturan Bersama Tahun 2014 tentang Rehabilitasi Pecandu Narkotika.

“Tugas yang pertama adalah asesmen dan analisis medis psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau juga tertangkap tangan, kemudian juga yang kedua adalah analisis terhadap seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipan ketika menjadi narasumber di Talkshow FOKUS Volume 9.

Selain itu, imbuh Ipan, TTA juga memiliki beberapa kewenangan seperti melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, pecandu narkotika, atau pengedar narkotika.

“Selain itu juga menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi, dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara, ketiga dalam rekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.

Ia memaparkan jika proses asesmen terhadap penyalahguna narkotika ataupun korban penyalahguna narkotika bertujuan untuk menyaring atau mem-filter terkait peran, jenis ketergantungan, hingga rencana terapi berikutnya.

Setelah itu, imbuh Ipan, langkah-langkah asesmen yang melibatkan tim hukum dan tim medis melakukan pemeriksaan terhadap penyalahguna ataupun korban penyalahguna.

“Jadi nanti ada hasil setelah itu dan itu hasilnya dirapatkan secara bersama-sama baik dari aspek medis maupun legal, kemudian kita melakukan rembugan (atau) sidang inilah paparan semacam dari masing-masing tim, sehingga didapatlah nanti hasil yang sesuai dengan hasil pemeriksaan daripada tim itu,” jelas Ipan.

Hasilnya nanti, sebut Ipan, ada yang lanjut proses hukum tapi dia diberikan pengobatan, ada yang langsung ditempatkan di rehabilitasi, dan itu maksimalnya tim tersebut 6 hari harus sudah bisa menetapkan rekomendasi terhadap pemohon.

 

baca juga:

Sekolah Sungai Cimanuk Gelar Acara Ngabuburit Sambil Menanam Pohon

 

Bupati Garut Resmikan SPKLU Limbangan

 

Yudha Puja Turnawan Berikan Bantuan Ke Ponpes Faudzul Huda yang Alami Kebakaran