Forkopimcam Pakenjeng Harus Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Uang Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Dibayarkan Oleh Masyarakat Pakenjeng

Carut marut pengawasan dan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di kecamatan pakenjeng menuai polemik

Berita1074 Dilihat

 

Garut,Sinarpriangan News

Forkopimcam pakenjeng harus bertanggung jawab atas hilangnya uang pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan oleh masyarakat pakenjeng. Garut senin 24 juni 2024

Masyarakat kecil dituntut atas menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan, namun sesudah dibayar uang itu bukan di ke negarakan tapi malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut yang bertugas di Kecamatan Pakenjeng.

Atas kejadian tersebut tidak lepas karena lemahnya pengawasan bagi intansi terkait, sehingga terjadi penyelewengan pajak bumi dan bangunan di kecamatan pakenjeng Garut.

Carut marut pengawasan dan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di kecamatan pakenjeng menuai polemik. Pasalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan yang di bayar oleh masyarakat ke Desa/collector dan dari pihak desa menitipkan ke salah satu perangkat kecamatan. Tapi oleh oknum tersebut tidak dibayarkan ke Bjb.

Menindaklanjuti hasil daripada temuan temuan tersebut, tim investigasi S.priangan, langsung mendatangi Kantor Bjb garut , untuk mengonfirmasi kebenarannya. Dan disaat berada di Kantor Bjb, awak media diterima oleh Manager oprasional Bjb. Dan langsung menanyakan kebenarannya terkait pembayaran pajak bumi bangunan di desa desa se-kecamatan pakenjeng.

Manager oprasional dari Bjb membenarkan bahwa di Desa desa kecamatan pakenjeng yang totalnya 13 Desa. Hanya 3 Desa yang tunai dan 10 desanya masih nunggak. Manager oprasional bukan saja memberikan statmen tapi dilengkapi dengan memberikan data rincian pembayaran pajak bumi bangunan desa se-kecamatan pakenjeng tahun 2023 serta memberikan data rincian penerima Dana Bagi Hasil Tanah Bangunan.(DBHTB) 2023

Investigasi kami semakin tertantang, pasalnya Pembayaran pajak bumi dan bangunan belum lunas tapi DBHTB sudah Cair. Ada permainan apa ini??..

Diwaktu yang berbeda awak media mendatangi Bapenda , bertujuan menyingkronkan hasil daripada konfirmasi kami dengan pihak Bjb. Dari pihak Bapenda membenarkan adanya tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh perangkat kecamatan pakenjeng, malahan menurutnya, permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak insfektoriat.

Tidak lama dari Bapenda sebahagian tim investigasi S.priangan mendatangi Kecamatan Pakenjeng, bertujuan untuk Konfirmasi dengan Camat maupun Sekmat, atau yang berkompeten mengeluarkan Statmen. Namun di waktu yang sama saat nyampai di kecamatan, Camat dan Sekmat tidak ada. Kami awak media S.priangan dan rekan rekan media yang lain hanya diterima oleh kasi pelayanan. Namun hal tersebut tidak membuat kami berhenti untuk mencari informasi dengan benar. Dan kamipun mencoba mewawancarai kasi pelayanan kecamatan pakenjeng.

Indra selaku kasi pelayanan di kecamatan pakenjeng , membenarkan adanya tindakan atau dugaan Penyelewengan uang pajak yang di titipkan dari desa ke oknum perangkat kecamatan pakenjeng, menurutnya oknum tersebut sudah di tangani oleh pihak insfektorat dan dipindahkan oleh pihak BKD.

” Betul sekali uang pajak dari masyarakat yang di bayarkan ke Desa itu sudah lunas dan dari pihak Desa juga merasa lunas, pasalnya uang pembayaran pajak tersebut di titipkan kepada oknum perangkat kecamatan yang waktu itu masih kerja disini. Tapi sekarang sudah dipindahkan. ” Tuturnya.

Indra juga menyampaikan sepengetahuannya bahwa uang yang diselewengkan itu kisaran 200 juta lebih. Dan indra juga menambahkan bahwa untuk DBHTB itu harus tunai dulu kewajibannya membayar pajak 100% lunas, baru DBHTB bisa dicairkan. ” Tandasnya

Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Peduli Warga Pakenjeng (APWP) Mohd Husni Mudakir angkat bicara.

” Kami selaku APWP akan menindaklanjuti permasalahan ini ketingkat kejari , kejati maupun kejagung, karena menurut kami, diduga sudah terjadi tindak pidana korupsi yang di atur oleh Uu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) No 31 tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001. Jadi sudah jelas tidak boleh di biarkan cukup dengan insfektorat saja. Pasalnya permasalahan yang menurut kami ini sangat besar karena sudah merugikan negara dan masyarakatnya. Dan kami menuntut Camat pakenjeng bertanggung jawab atas kejadian ini.” Tandasnya

 

Pewarta:

Mohd Husni Mudakir