GARUT, Sinarpriangan com.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Garut, Kamis (1/12/2022) mengumumkan reses Anggota DPRD Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1, 2, 5, 6, 7 dan 8 Desember 2022.
Selama reses berlangsung diharapkan dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif mulai SKPD, Camat, Desa maupun kelurahan se-Kabupaten Garut.
BACA JUGA :
Bupati Garut Resmikan Gedung kantor Kecamatan Cisurupan Garut
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Publiser : Endang.Supardin. ( foto Arsip : Diskominfo Grt )