Garut Sinarpriangan newscom.
Puluhan Anggota LSM BERGERAK, merasa kecewa karena pihak termohon Audensi yaitu PT. TAMBAK UDANG CIJAYANA tidak menghadiri acara yang digelar komisi 2 DPRD garut, terkait PT. TAMBAK UDANG CIJAYANA yang telah menjalankan kegiatan usahanya di pertambakan udang, diduga belum mengantongi perijinan sebagaimana telah diatur oleh perundang undangan yang berlaku di NKRI.
Terliput awak media tampak peserta yang hadir pada acara yang digelar di ruangan komisi 2 DPRD garut yaitu : ketua LSM BERGERAK, Andre yang didampingi sekjendnya Ade syawali beserta puluhan anggotanya, tampak hadir juga memenuhi undangan yaitu dinas DLHKP, DPMPT, DISNAKANLA, Satpol PP dan Camat kecamatan mekarmukti.
Berikut cuplikan wawancara awak media 13/09/22, dengan ketua LSM Bergerak, usai menanda tangani permintaan penjadwalan ulang agenda audiensinya, menyampaikan bahwa pertama tama kami mengucapkan terimakasih kepada Komisi 2 DPRD garut yang telah menerimanya sesuai jadwal, dan terimakasih kepada para dinas instansi terkait yang telah hadir, juga tidak mengurangi rasa hormat juga walaupun kami sangat kecewa kepada pihak PT.TAMBAK UDANG CIJAYANA yang tidak menghadiri undangan DPRD garut, padahal dalam hal ini sebagai pihak utama termohon Audensi, berarti pihak pt.tambak udang cijayana tidak menghargai badan legislator (DPRD sebagai wadah penyerapan asfiratif warganya), ujar Andre yang dilanjutkan dengan penyampaianya bahwa, kami untuk dan atas nama LSM Bergerak bersama masyarakat garut, padahal sangat mendukung atas pengelolaan perusahaan yang bergerak di Tambak udang, dan kami tidak tabu tidak alergi kepada Investor yang menanamkan investasinya datang di kabupaten garut, tapi tempuhlah dengan jalur yang Legal sesuai dengan peraturan yang berlaku, apalagi pengelolaan tambak udang tersebut berada di sepadan pantai, ini jelas aturannya tertuang di PERPRES, no.51 tahun 2016 tentang sepadan pantai, juga karena sudah beroprasi menjalankan roda perusahaan, sehingga patut diduga PT.Tambak udang cijayana ini juga telah melanggar perda no.11 tahun 2016 tentang retribusi perijinan jasa usaha, juga mengabaikan perbup no.16 tahun 2021 tentang tata cara pemungutan retribusi perijinan tertentu, tidak menutup kemungkinan akan terancam penutupan operasional usahanya oleh ( Gakum satpol PP ) pungkas Andre.
Masih di ruangan DPRD, Ade syawali sekjen LSM BERGERAK juga menambahkan bahwa semoga dalam jadwal ulang agendanya, pihak PT.tambak udang cijayana bisa hadir dan tidak mangkir lagi, demi kebaikan kita bersama terutama bagi masyarakat sekitar yang harus kita sikapi bersama, baik disisi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi warga sekitar, tentunya setelah benar benar menempuh perizinan yang legalitasnya bisa dipertanggung jawabkan, pungkasnya.
Liputan/ Reportase: Endang.Supardin.