Garut Sinarpriangan news.com
Bermula dan usai menghadiri persidangan perkara Isbat cerai di pengadilan Agama kelas 1.A.garut, pria yang berinisia (MF) asal desa Neglasari kecamatan pakenjeng garut ini, resmi gandeng kuasa hukumnya Anton Widiatno S.H. dalam perkara Isbat cerai dengan status sebagai Tergugat.
Hal ini diceritakan oleh ( MF ) kepada Awak media Sinarpriangan news.com 10/12/22. usai membubuhkan tanda tanganya kepada kuasa hukumnya di kantor hukum Silgar&farner, jalan siliwangi Garut.
Lanjut ( Mf ) dalam keterangan yang disampaikanya bahwa, pertama menyebut dirinya dalam hal ini perlu menggandeng kuasa hukum, karena diduga disini ada oknum PNS.KUA entah disengaja atau tidak di sengaja, yang jelas atas dasar selembar surat yang ditanda tanganinya oleh si oknum tersebut, sebabkan saya menjadi korban atau orang yang teraniaya prodak hukum, dan tentunya akan saya lawan, karena ini sudah menggoyak harga diri saya, ungkap MF sambil memperlihatkan dua buku nikahnya dengan nomor registrasi.no. 023/23-5-/2011, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama.( KUA ) kecamatan pakenjeng garut, denganĀ pernikahan tercatat di (Data base) hari Minggu tanggal 02-01 tahun 2011.
Mf.juga merasa kecewa dengan oknum KUA pakenjeng tersebut bahwa, beliau yang sudah PNS kok serendah itu, dalam membubuhkan tanda tanganya sehingga narasi atau kalimat yang tertulis di surat keterangan itu, sangatlah jelas bahwa pernikahan saya “Tidak Tercatat ” sambil menunjukan selembar surat dimaksud sebagai bukti yang akan ditunjukanya di APH, ujar Mf sambil mengatakan bahwa kalau menerangkan kronologis biduk rumah tangganya mungkin terlalu panjang untuk dibicarakan, saya hanya ingin mengungkapkan kebenaran dalam pengadilan, walaupun perkara cerai gugat atau isbat cerai adalah hal yang biasa, bahkan saya selaku suaminya kalaulah istri saya dengan cara yang baik untuk menggugat cerai tanpa harus membuat keterangan palsu apalagi ada orang lain yang menjadi korban.