Cara Membuka Situs yang Diblokir, Bisa di HP dan Komputer

Hanya Membutuhkan Beberapa Menit Saja

Artikel541 Dilihat

Cara Membuka Situs yang Diblokir, Bisa di HP dan Komputer – Terkadang sangat menyebalkan jika kita hendak membuka situs namun tidak bisa diakses karena diblokir. Padahal isi di dalam situs itu sangat dibutuhkan.

Situs tersebut terkadang diblokir oleh Kominfo RI lantaran dianggap ilegal di Indonesia, atau belum memiliki izin siaran karena di dalamnya ada siaran video yang memiliki hak izn siaran, atau mungkin juga karena situs itu dianggap mengandung konten berbahaya, atau konten pornografi.

Tentu saja Kominfo tidak sembarangan ketika menerapkan pemblokiran tersebut. Namun juga terkadang pemblokiran itu bukan dikarenakan pelanggaran berat seperti pornografi. Artinya situs itu bisa saja diakses jika ada kepentingan yang mendesak.

Atau dalam kondisi usia tertentu anda dianggap boleh mengaksesnya, hal itu bisa saja anda lakukan jika memang hal itu penting.

Namun di sini kami sama sekali tidak menyarankan anda  untuk membuka situs yang mengandung konten sensitif seperti pornografi, konten berbahaya dan dapat mengancam terhadap kerukunan antar umat beragama (SARA) dan konten lain.

Kami tidak bertanggung jawab bilamana anda mengakses situs yang berbahaya tersebut.

 

Cara Membuka Situs yang Diblokir, Bisa di HP dan Komputer

 

Untuk membuka situs yang diblokir banyak cara yang dapat dilakukan. Namun di sini kami akan memberikan cara yang paling mudah dengan menggunakan situs https://www.proxysite.com/id/.

Dengan situs tersebut anda hanya membutuhkan beberapa menit saja. Anda juga tidak perlu login, tidak perlu membayar apapun. Semuanya bisa diakses secara gratis.

baca juga: Lazis MTU Serahkan Wakaf Sumur Bor dan Santunan Sembako di Pasirwangi

Cara membuka situs yang diblokir itu juga bisa dilakukan menggunakan HP atau komputer.

 

Lalu Bagaimana Langkahnya?

 

Langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut:

  1. Terlebih dahulu buka situs yang ingin anda buka
  2. Setelah anda pastikan bahwa situs tersebut diblokir, maka copy link situs tersebut
  3. Buka situs Proxy di laman https://www.proxysite.com/id/
  4. Copy Paste link situs yang diblokir tadi ke https://www.proxysite.com/id/, yaitu masukan di menu enter url
  5. Klik MULAI
  6. Selesai. Situs yang diblokir tadi akan terbuka dengan sendirinya

 

baca juga: Jika Listrik Mengalami Gangguan Kemana Menghubungi PLN?

baca juga: Call Center PLN, Gangguan Listrik Tak Harus Datang Kantor

 

 

Demikian Cara Membuka Situs yang Diblokir, Bisa di HP dan Komputer. Sekali lagi kami ingatkan, bahwa kami tidak menyarakan anda membuka situs yang sensitif seperti yang mengandung konten pornografi, konten SARA, dan konten berbahaya lainnya. Oke selamat mencoba.(sinar priangan)

Lihat Juga :