GARUT, Sinarpriangan.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut memfasilitasi sidang perdana antara konsumen perumahan sebagai penggugat dengan pihak pengembang, Rabu 11 Oktober 2023 di kantor BPSK Garut.
Setelah BPSK sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap para pihak, akhirnya sidang perdana pun digelar.
Gugatan konsumen sendiri dalam hal ini perihal rumah yang baru dibeli mengalami retak-retak. Konsumen menuntut ganti rugi dan merasa tidak nyaman tinggal di rumah dengan kondisi tersebut.
Pihak konsumen akhirnya meminta bantuan kepada BPSK agar difasilitasi mendapatkan haknya sebagai konsumen. Karena dalam hal ini ada kerugian materi yang ditimbulkan dari rusaknya rumah tersebut.
Kuasa bicara konsumen, H Ujang Selamet mengatakan, dalam hal ini pihaknya menyodorkan dua tuntutan kepada pengembang. Dua tuntutan itu adalah penggantian biaya rehab dan juga penggantian rumah di lokasi berbeda.
“ Dalam hal ini ada sejumlah biaya yang sudah dikeluarkan konsumen untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut. Kami minta uang rehab itu diganti. Kemudian lokasi rumah minta diganti atau dipindahkan ke lokasi lain,” ujarnya.
H Ujang menyebut bahwa upaya sidang di BPSK ini adalah untuk mencari solusi.
“ Alhamdulillah ada respon baik dari pihak pengembang, hanya saja masih ada yang belum sepakat di tuntutan kami. Namun pada dasarnya pihak pengembang ada itikad baik,” ujar H Ujang.
H Ujang pun berharap, pihak pengembang bisa mengabulkan tuntutan pihaknya, terutama terkait ganti rugi rehab. Karena rehab itu dasarnya karena terjadi kerusakan yang menjadi bagian tanggung jawab pihak pengembang.
Pihaknya pun tidak berharap proses ini bisa berlanjut ke ranah yang lebih lanjut lagi. Ia berharap di BPSK ini pihak pengembang bisa legowo mengabulkan tuntutannya.
Sementara itu Ketua majelis BPSK mengatakan bahwa sidang mediasi ini ada tiga kali agenda. Jika pada sidang pertama tidak ada titik temu maka akan diagendakan pada sidang kedua dan ketiga.
Ketua BPSK berharap antara kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar atas masalah yang tengah dihadapi tersebut.
Sementara itu dari pihak pengembang yang diwakili Okke, dalam sidang tersebut akan kembali mendiskusikan lebih lanjut di internalnya terkait tuntutan konsumen.
Namun sepintas dari tuntutan konsumen ini memang dirasakan agak berat baginya. Okke justru memberikan solusi bahwa rumah tersebut akan dibeli kembali oleh pengembang. Sehingga biaya yang sudah dikeluarkan dari mulai DP dan cicilan akan diganti. Namun untuk biaya rehab rumah ini akan dibicarakan di internalnya.
baca juga: Warga Garut Lapor ke BPSK, Rumah Retak-retak Padahal Baru Dibeli 4 Bulan