Warga Garut Lapor ke BPSK, Rumah Retak-retak Padahal Baru Dibeli 4 Bulan

Hukum686 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Warga Kabupaten Garut membuat pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena membeli rumah dalam jangka waktu 4 bulan sudah mulai rusak.

Rumah yang dibeli di sebuah perumahan di Garut itu mengalami kerusakan di bagian dinding dan beberapa bagian lain.

Diantaranya, dinding rumah yang dibeli itu mengalami retak-retak dalam jangka 4 bulan.

Pemilik rumah sendiri sangat ketakutan, karena bisa saja rumah tersebut roboh ketika hujan lebat nanti. Akibatnya mereka tidak tenang menempati rumah tersebut.

H UJang Selamet, kuasa bicara dari pelapor mengatakan, bahwa rumah merupakan tempat berteduh yang tidak ditempati dalam waktu sebentar. Rumah adalah hunian puluhan tahun untuk membangun sebuah keluarga.

Apa jadinya jika rumah yang ditempati mengalami kerusakan. Bukan rasa tenang yang didapat, melainkan rasa tidak nyaman dan bisa saja mengancam keselamatan jiwa.

Oleh karena itu pihaknya membuat laporan ke BPSK. TUjuannya adalah untuk mendapatkan keadilan.

Laporan pihaknya pun sudah diterima oleh BPSK. Majelis hakim juga sudah mengundang untuk meminta klarifikasi pada Rabu kemarin (28/9).

” Majelis hakim BPSK sudah meminta keterangan klarifikasi kepada kami. Nanti pihak terlapor dalam hal ini developer juga akan dimintai keterangan oleh BPSK,” ujar H Ujang.

” Jika memang di BPSK tidak tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah yang lebih lanjut yaitu laporan hukum pidana di kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu Feri Citra Burama, yang juga kuasa bicara dari pelapor menjelaskan bahwa pelaporan ke BPSK ini adalah dalam rangka langkah terbaik sebagai konsumen yang merasa dirugikan.

” Karena di BPSK kan ada yang namanya sidang mediasi, nah di sidang mediasi itu para pihak akan difasilitasi untuk mencari solusi. Jika memang dalam sidang mediasi itu tidak ditemukan titik kesepakatan, maka mungkin pihak konsumen akan melapor ke ranah yang lebih lanjut di hukum pidana kepolisian,” ujarnya.

Sebab kata Feri, di dalam undang-undang Perlindungan Konsumen di Pasal 8 ayat 1 huruf f disebutkan bahwa:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

baca juga: Klinik Al Hidayah di Garut Hadirkan Konsultasi Kesehatan Online yang Terjangkau

baca juga: Rumah Asep dan Kambingnya Ludes Terbakar, Yudha Legislator Garut Berikan Bantuan