BPJS Ketenagakerjaan Garut Jelaskan Tata Cara Klaim JHT

Berita5221 Dilihat

GARUT – Sinarpriangan.com,  Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) di Radio Intan kembali mengudara, Kamis (15/06/2023). Dalam Talkshow FOKUS Volume 14 ini, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Dirga Yama Putra, dan dipandu langsung oleh Host Radio Intan, Beni Wahyudi atau Kang Ebenk, dengan bahasan utama terkait Tata Cara Pengajuan Klaim.

Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Dirga Yama Putra, menyampaikan jika tata cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 2 kanal atau 2 cara, yaitu melalu aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan juga website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga:

 

Bupati Garut Cairkan Gaji ke-13 Untuk ASN

 

SD IT AL-FATHONAH Karangwangi Garut Selatan, Butuh Perhatian Khusus Dari Pemerintah.

 

SD IT AL-FATHONAH Karangwangi Garut Selatan, Butuh Perhatian Khusus Dari Pemerintah.