GARUT –Sinarpriangan.com, Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai hari ini, Kamis (15/6/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membayarkan gaji ke-13 kepada 13.724 ASN. Kabar baik itu disampaikan langsung Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (15/6/2023).
“Hari ini, tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13untuk seluruh ASN Pemda Garut,” ujar Rudy dalam keterangan resminya.
Berkenaan hal itu, bupati minta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.
“Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya.
Bupati menyebutkan, jika kas daerah telah menyiapkan hampir 90 milyar rupiah lebih, di mana sesuai surat menteri keuangan gaji ke-13 tersebut dibayarkan paling lambat bulan juli ini dari APBD.
“Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke 13, kurang lebih 90 milyar Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa di gunakan efektif oleh ASN,”pungkasnya.
Baca juga:
Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Menpan RB Terkait _Road Map_ Reformasi Birokrasi 2020-2024
SD IT AL-FATHONAH Karangwangi Garut Selatan, Butuh Perhatian Khusus Dari Pemerintah.