Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Menpan RB Terkait _Road Map_ Reformasi Birokrasi 2020-2024

Berita8264 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Sekretariat Daerah (Setda), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024, bertempat di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (14/6/2023).

Sosialisasi ini dibuka resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin, selaku penanggung jawab pada implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik, dihadiri peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Sekda Garut mengatakan, kegiatan ini terselenggara dalam rangka memberikan informasi serta melakukan diskusi terkait perubahan peraturan _road map_ reformasi birokrasi. Nurdin mengatakan, hal ini merupakan konsekuensi atas apa yang harus dilakukan, yaitu untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bersama.