GARUT DISOROT! Almatu Beberkan Skandal Pendidikan: Pungli Rp35 Ribu dan Pengembalian Dana Rp5 Miliar yang Penuh Tanda Tanya

Berita645 Dilihat

 

Garut_Sinar Priangan News

Sorotan tajam dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Bersatu (Almatu) kepada pengelolaan dana pendidikan nonformal di Kabupaten Garut. Dalam audiensi yang digelar di Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Jumat (27/2/2026), Almatu mengungkap dua persoalan krusial: dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp35.000 per siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta kejanggalan prosedural di balik pengembalian uang negara senilai Rp5 miliar.

Audiensi yang berlangsung alot tersebut diterima langsung oleh Asep Rahmat, S.Pd. (Fraksi Gerindra), Hj. Diah Kurniasari (Sekretaris Komisi), Hj. Mila Meliana, S.E., M.Si., Putri Tantia, A.Md.Keb., dan Mira Lestari Fitriani, S.E., selaku anggota Komisi IV. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Imat Ruhimat selaku Kasi Dikmas, serta Ketua Forum PKBM Uleh Abdullah beserta jajaran pengurus.

Mengawali Serangan: Pertanyaan Soal Rp5 Miliar yang “Menguap”

Mengawali pernyataannya, Budi Juanda, Koordinator Almatu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM WGAB  sebuah lembaga yang berafiliasi dengan Almatu  langsung melontarkan pertanyaan kritis soal transparansi pengembalian dana senilai Rp5 miliar lebih ke kas negara. Ia meragukan legitimasi dan proses di balik nominal fantastis tersebut.

“Angka Rp5 miliar ini bukan jumlah yang bisa dianggap remeh. Rakyat Garut berhak tahu, dari berapa banyak PKBM uang ini ditarik? Apa dasar hukumnya sehingga tiba-tiba ada pengembalian? Apakah ini hasil temuan audit BPK, Inspektorat, atau hanya inisiatif diam-diam dari Dinas Pendidikan untuk menutupi kesalahan?” ujar Budi Juanda.

Dengan analogi tajam, Budi Juanda menggambarkan situasi ini sebagai rekayasa prosedur. “Ini seperti paket perjalanan yang sengaja dipangkas di tengah jalan, padahal paket itu sendiri dirancang dan difasilitasi oleh dinas. Tidak mungkin sebuah lembaga tiba-tiba mengembalikan uang dalam jumlah besar jika sebelumnya tidak ada pengesahan dan rekomendasi dari dinas. Artinya, sejak awal perencanaan sudah cacat prosedur,” tegasnya.

Ketua Almatu, Ivan, tampil dengan gaya lebih keras. Ia tidak hanya mempertanyakan, tetapi juga mengultimatum Dinas Pendidikan untuk segera bertindak. Sorotan utamanya tertuju pada dugaan pungutan Rp35.000 per siswa yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya.

“Kami mendengar adanya pemerasan berkedok iuran Rp35.000 per siswa di PKBM. Ini tidak bisa dibiarkan! Apapun bentuknya, pungutan di lembaga pendidikan harus memiliki payung hukum yang jelas. Jika tidak, ini jelas masuk dalam kategori pungutan liar.”

Ia menuding praktik tersebut sangat rentan berbenturan dengan hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana. Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak boleh lepas tangan. Justru merekalah yang paling bertanggung jawab karena telah menerbitkan verifikasi dan rekomendasi yang memungkinkan praktik itu terjadi.

“Kami mengingatkan, jangan main-main dengan uang rakyat! Jika tidak ada transparansi dan penyelesaian yang jelas, Almatu tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Ivan dengan nada tinggi.

Usai audiensi, Budi Juanda memberikan keterangan pers yang lebih detail. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hukum yang serius, mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

1. Soal Pengembalian Rp5 Miliar: Indikasi “Back to Court” yang Gagal Tutupi Korupsi

“Kami menemukan kejanggalan serius dalam proses pengembalian uang negara senilai Rp5 miliar lebih. Uang itu dikembalikan oleh sejumlah PKBM, tapi publik tidak pernah diberi tahu dasar hukum dan mekanismenya. Ini indikasi kuat adanya kerugian negara,” tegas Budi Juanda.

Ia menduga pengembalian ini adalah upaya untuk menghindari proses hukum. “Kami curiga ini adalah upaya ‘back to court’ atau mengembalikan dana agar persoalan tidak naik ke aparat penegak hukum. Tapi bagi kami, itu tidak menghapus potensi pidana. Ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3,” papar Sekjen LSM WGAB itu.

“Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pihak-pihak yang terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Kami menduga ada manipulasi administrasi untuk menutupi kesalahan sejak awal perencanaan,” imbuhnya.

2. Soal Pungli Rp35 Ribu: Perampasan Hak Rakyat

Budi Juanda juga menegaskan bahwa pungutan Rp35.000 per siswa di PKBM adalah tindakan melawan hukum.

“Ini bentuk pemerasan yang dilakukan atas nama iuran. Praktik ini jelas melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor, yang mengatur soal pungutan liar. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara. Apalagi jika uang itu tidak masuk ke kas lembaga, tetapi ke kantong pribadi atau kelompok tertentu, maka itu adalah perampasan hak rakyat atas pendidikan,” pungkasnya.

Almatu mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan pihak terkait untuk segera membuka data secara transparan, termasuk rincian PKBM yang terlibat, dasar hukum pengembalian dana, serta alur penggunaan anggaran pendidikan nonformal. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Almatu berjanji akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan diam. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan siapa pun yang bermain-main di dalamnya harus berhadapan dengan hukum. Waktu terus berjalan, dan kesabaran kami ada batasnya,” tutup Budi Juanda.

 

 

 

Pewarta:

**Redd””