Garut,Sinarpriangan News
Pada hari kamis 1 Agustus 2024, Tim pemenangan H. Dudung Balon Bupati Garut , telah menggelar Konferensi Pers dengan puluhan wartawan dari beberapa lembaga di Kab. Garut. Buntut dari statmen Okkeu ketua KNPI Kab. Garut.

Berawal dari pemberitaan salah satu media lokal Garut yang menayangkan video pernyataan Ketua DPD KNPI kabupaten Garut, Okkeu M Hadist terkait Kegiatan Garut Future Leader (GFL) yang digelar di Gedung KNPI Garut pada hari Rabu (30/7/2024) memicu reaksi keras Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Garut H. Dudung Sudiana.
Pasalnya Tim Pemenangan H Dudung Sudiana menilai pernyataan Okkeu M Hadist berisi sejumlah tuduhan kontroversial yang dilakukan secara sepihak tanpa mengkonfirmasi Pihak Penyelenggara GFL dan Pihak H Dudung Sudiana.
Dalam acara Konferensi Pers yang digelar hari Kamis, 1 Agustus 2024, di Caffe WIHAUS Jalan Patriot No. 23, Kecamatan Tarogong kidul, Ketua Tim Kajian Hukum Pemenangan H Dudung Sudiana, Dindin Ahmad yang akrab dipanggil Babeh Dindin, dengan tegas menyesalkan pernyataan Ketua DPD KNPI Garut Okkeu M Hadist.
Babeh Dindin menyebut, video pernyataan Okkeu M Hadist yang tayang dan disebarluaskan di salahsatu akun pribadinya dan dari media online(JIG) sangat disayangkan, karena berisi sejumlah tuduhan, diantaranya:
Menuduh H. Dudung Sudiana yang memobilisasi masa pada kegiatan di Gedung KNPI yang diselenggarakan oleh Garut Future Leader di tanggal 30Juli 2024
Merendahkan H. Dudung Sudiana dengan menyebutkan tidak memiliki modal sosial dan material.
Menuduh H. Dudung Sudiana Memaksakan kegiatan yang gratis (di Gedung KNPI).
Menuduh H. Dudung Sudiana inisiator perintis pembentukan Garut Future Leader.
Menuduh H. Dudung Sudiana mengkotak-kotakan pemuda Kabupaten Garut untuk mendukung salah satu calon.
Menuduh H. Dudung Sudiana telah melakukan kesalahan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Garut Future Leader dan memaksa H. Dudung untuk meminta maaf secara terbuka.
Atas dasar pernyataan kontroversial dari Ketua DPD KNPI Kabupaten Garut, Okkeu M Hadist tersebut, Babeh Dindin pun menyampaikan sejumlah tuntutan atas nama Tim Pemenangan H Dudung Sudiana yaitu:
Kepada saudara Okke M Hadist selaku Ketua KNPI Kabupaten Garut untuk meminta maaf kepada H. Dudung Sudiana dalam jangka waktu 1X24 Jam melalui media baik secara tertulis atau langsung menemui Bapak H. Dudung Sudiana. Jika tidak melaksanakan tuntutan tersebut, kami Tim Kuasa hukum pemenangan H. Dudung sudiana akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Terhadap media online Just Info Garut (JIG) yang telah menyebarkan video saudara Okke M Hadist secara sepihak tanpa mengkonfirmasi kepada pihak panitia penyelenggara (GFL) dan pihak H. Dudung Sudiana untuk meminta maaf terhadap yang bersangkutan. Jika dalam hal ini tidak ditempuh oleh pihak Just Info Garut (JIG) maka kami akan melakukan Tindakan secara hukum yang berlaku karena dianggap melanggar etika profesi jurnalis dan kode etik jurnalistik, dan sudah melakukan penyebaran berita bohong/hoaks. “Tandasnya
Pewarta:
Mubarok




