Polsek Pamulihan Polres Garut Limpahkan Berkas Dan Barang Bukti Diduga Penggelapan Dana PIP SDN 1 Garumukti Ke Polres Garut

Berita, Hukum, Pendidikan906 Dilihat

Garut, Sinarpriangan.com –Kapolsek Pamulihan melimpahkan Berkas kasus di duga penggelapan dana PIP yang terjadi di SDN 1 Garumukti Desa Garumukti kecamatan Pamulihan kabupaten Garut Jawa Barat, bersama barang bukti. 9 Agustus 2023

Penyerahan Berkas dan barang bukti itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Pamulihan IPTU Wawan SH di dampingi Kanit Reskrim Bripka Yayan S Bhabinkamtibmas Bripka Setiawan beserta Danposramil Serma Julianto dari Koramil 1122 Pakenjeng

Kapolsek Pamulihan IPTU Wawan SH kepada Awak Media Rabu 9 Agustus 2023 mengatakan, berdasarkan surat laporan informasi nomor: R/LI_01/V/2023/SEK PAMULIHAN tanggal 30 mei 2023, dengan terlapor (SM)dinyatakan telah lengkap hingga sudah bisa di limpahkan ke Polres

“sehubungan dengan surat rujukan tersebut di atas, mengingat Polsek Pamulihan merupakan (Polsek har Kamtibmas) dan telah selesai nya proses penyelidikan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau turut melakukan dan atau membantu melakukan sebagai mana di maksud dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 55 KUHP maka Berkas nya di limpahkan.
,” Ungkap Kapolsek

Menurut Kapolsek, barang bukti yang di limpahkan ke polres yakni rekening koran bukti pengambilan, hasil keterangan saksi 48 orang tua siswa, keterangan dari ketua komite sekolah SDN 1 Garumukti, hasil keterangan dari wali kelas, keterangan dari kepala sekolah,kopian NISN tiap siswa, Buku tabungan Buku modul dan beserta data siswa penerima pip dan lainnya, hingga demi transparansi kinerja pihak Polsek Pamulihan pihaknya memberikan surat hasil pelimpahan atas kasus PIP kepada semua orang tua siswa yang menjadi korban

Iya pun menambahkan, bahwa terungkap nya kasus PIP di SDN 1 Garumukti pada bulan mei 2023 setelah ada nya pergantian kepala sekolah dan pihak siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 tidak pernah mendapatkan program PIP dari pihak sekolah

” Menurut keterangan dari orang tua siswa penerima nya berpariatif ada yang dapat 450.000, ada yang dapat 900.000 bahkan ada yang dapat 1.800.000 rupiah sehingga total kerugian mencapai 39.600.000 rupiah ini baru masuk belum lagi masih banyak orang tua siswa yang belum di mintai keterangan,” papar nya

Sementara , oknum kepala sekolah (SM) dalam menjalankan aksinya prihal pencairan dana PIP tersebut membuat surat kuasa yang di kemas sedemikian rupa dengan sistem kolektif seolah olah sudah di setujui oleh para orang tua, padahal pihak orang tua siswa tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendapatkan program PIP tersebut sejak tahun 2020 sampai 2023

Di tempat terpisah, di sampaikan salah satu orang tua terhadap awak media yang tidak mau di sebut kan namanya, bahwa dengan kejadian seperti ini jelas dirinya merasa di rugikan

” Saya selaku penerima manfaat dari program PIP tersebut, jelas merasa di rugikan oleh oknum kepala sekolah, bayangkan sejak tahun 2020 hingga 2023 kami tidak pernah mendapatkan sementara anak kami tercatut penerima, maka dari itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini karena ini berkaitan dengan hak apalagi kami orang miskin yang sangat membutuhkan,” ucap warga saat di konfirmasi