Polsek Limbangan Gencar Razia Minuman Keras untuk Ciptakan Kondisi Kondusif

Berita, Hukum1122 Dilihat

 

SINARPRIANGAN NEWS (12-9-2024)

Pada tanggal 12 September 2024, Polsek Limbangan yang berada di bawah naungan Polres Garut kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) dalam upaya menekan peredaran barang terlarang tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang lebih luas, bertujuan untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis ini, anggota Polsek Limbangan menyasar berbagai titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Kegiatan patroli tersebut diarahkan ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai pusat penjualan atau distribusi minuman keras, dengan harapan dapat mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari konsumsi miras.

Hasil dari patroli ini cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima botol minuman keras dengan berbagai merek yang ditemukan di sebuah toko kelontong. Penemuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada mengenai penjualan dan peredaran miras.

Penyedia atau pengedar miras yang terlibat dalam kegiatan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 538 KUHP yang berhubungan dengan larangan peredaran miras, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 yang mengatur tentang larangan minuman keras. Selain itu, perubahan Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat juga dijadikan dasar dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ini.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, S.H., menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita, termasuk minuman keras, telah diamankan di Mapolsek Limbangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Wasino menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan operasi miras secara rutin. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, serta mewujudkan Kabupaten Garut sebagai daerah yang bebas dari pengaruh negatif minuman keras.

Kegiatan razia ini tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga berperan dalam edukasi masyarakat mengenai bahaya minuman keras. Polsek Limbangan berupaya untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai dampak buruk miras, baik dari segi kesehatan maupun sosial. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas dari peredaran miras, yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial dan keamanan.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Polsek Limbangan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin. Diharapkan dengan adanya operasi ini, akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif, serta menurunkan angka pelanggaran hukum terkait peredaran miras di Kabupaten Garut.

Pewarta: Asan