Pembakaran Surat Suara Lebih / Tidak Terpakai Di Desa Tegallega

Artikel, Berita, Politik658 Dilihat

Panitia Pengawas Pemilu [PPKD] Desa Tegallega, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut , pada hari Minggu 14 Mei 2023 , melakukan pembakaran sisa surat suara , Pembakaran surat suara tersebut di lakukan untuk membuang surat suara tidak terpakai / lebih

 

Pembakaran surat suara tidak terpakai/lebih tersebut Dilakukan di depan kantor Desa Tegallega dan Disaksikan oleh  PPKD  Desa Tegallega, BPD Desa Tegallega, Camat Bungbulang ,Polsek Bungbulang, Danramil Bungbulang, dan saksi dari setiap calon Kepala Desa.

pembakaran surat suara lebih
pembakaran surat suara lebih

Surat suara yang tidak terpakai dan di bakar tersebut berjumlah 403 surat suara, pembakaran tersebut di usulkan oleh PPKD Desa Tegallega.

“Setelah dilakukan perhitungan jumlah surat suara yang diterima sebagai berikut , Keseluruhan surat suara yang di terima 2.639, surat suara yang sesuai DPT dan di tambah 2% di setiap tps 2.236, dan sisa surat suara yang lebih 403” ujar panitia PPKD Desa Tegallega, yang di umumkan kepada para saksi calon Kepala desa dan masyarakat yang turut menghadiri

 

Berikut rincian surat suara yang ada di setiap TPS di Desa Tegallega

-TPS 01,

385 kartu suara (dpt + 2%  cadangan )

-TPS 02 ,

378 kartu suara ( dpt +2% cadangan )

-TPS 03

309 kartu suara (dpt+2% cadangan )

-TPS 04

412 kartu suara  (dpt+2% cadangan )

-TPS 05

359 kartu suara ( dpt +2% cadangan)

– TPS 06

393 kartu suara  ( dpt + 2%cadangan )

 

 

Udung saka

 

Baca Juga :

 

Jelang Pilkades Serentak 2023 Ini Kata Bupati Garut Rudy Gunawan

 

Yayasan Pondok Pesantren Jauharul Ulum. Menyelenggarakan Halal Bihalal Bersama Seluruh Alumni

 

Lia Warga Sekeloa Bandung Alami Kelumpuhan dan Sejumlah Penyakit Lain