Panitia Pengawas Pemilu [PPKD] Desa Tegallega, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut , pada hari Minggu 14 Mei 2023 , melakukan pembakaran sisa surat suara , Pembakaran surat suara tersebut di lakukan untuk membuang surat suara tidak terpakai / lebih
Pembakaran surat suara tidak terpakai/lebih tersebut Dilakukan di depan kantor Desa Tegallega dan Disaksikan oleh PPKD Desa Tegallega, BPD Desa Tegallega, Camat Bungbulang ,Polsek Bungbulang, Danramil Bungbulang, dan saksi dari setiap calon Kepala Desa.
Surat suara yang tidak terpakai dan di bakar tersebut berjumlah 403 surat suara, pembakaran tersebut di usulkan oleh PPKD Desa Tegallega.
“Setelah dilakukan perhitungan jumlah surat suara yang diterima sebagai berikut , Keseluruhan surat suara yang di terima 2.639, surat suara yang sesuai DPT dan di tambah 2% di setiap tps 2.236, dan sisa surat suara yang lebih 403” ujar panitia PPKD Desa Tegallega, yang di umumkan kepada para saksi calon Kepala desa dan masyarakat yang turut menghadiri
Berikut rincian surat suara yang ada di setiap TPS di Desa Tegallega
-TPS 01,
385 kartu suara (dpt + 2% cadangan )
-TPS 02 ,
378 kartu suara ( dpt +2% cadangan )
-TPS 03
309 kartu suara (dpt+2% cadangan )
-TPS 04
412 kartu suara (dpt+2% cadangan )
-TPS 05
359 kartu suara ( dpt +2% cadangan)
– TPS 06
393 kartu suara ( dpt + 2%cadangan )
Udung saka
Baca Juga :
Jelang Pilkades Serentak 2023 Ini Kata Bupati Garut Rudy Gunawan
Yayasan Pondok Pesantren Jauharul Ulum. Menyelenggarakan Halal Bihalal Bersama Seluruh Alumni