Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok Ilegal dan 2,8 Ribu Liter Miras Dimusnahkan Secara Simbolis di Kabupaten Garut

Berita, Hukum, Kriminal5400 Dilihat

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut di atas, dilakukan di 2 lokasi, yaitu secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut, dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya,” tandasnya

 

Pewarta Alfat

 

Baca Juga :

 

Persigar Garut Ditahan Imbang Al Jabbar

 

Ketua Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Garut Helmi Budiman Ajak Masyarakat Jauhi Pergaulan Bebas

 

Di Rapat koordinasi Dan Evaluasi UPZ SKPD se-Kabupaten Garut, Helmi Budiman Ucapkan Terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Garut