SINAR PRIANGAN NEWS
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.
Laporan tersebut disampaikan GMNI sebagai bentuk permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut sejumlah catatan dalam pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp97.995.000.
Nilai tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, serta belanja makanan sebesar Rp5 juta.
Salah satu hal yang menjadi perhatian GMNI berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.
BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan dalam hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi salah satu dasar GMNI meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar persoalan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.
Pandi menambahkan, pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK menurutnya tidak serta-merta menutup ruang untuk melakukan penelusuran terhadap proses pertanggungjawaban yang menjadi catatan pemeriksaan.
“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, GMNI meminta penyidik memeriksa dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah, termasuk mencocokkannya dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
GMNI juga menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu aturan yang dipertimbangkan untuk didalami apabila dari proses hukum ditemukan adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.
Selain itu, GMNI meminta aparat melihat penggunaan dana hibah secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi. Hal tersebut berkaitan dengan sumber dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Garut.
Meski demikian, temuan pemeriksaan BPK dan laporan yang disampaikan GMNI belum dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Sejumlah persoalan yang tercantum dalam laporan masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak FKDT Kabupaten Garut mengenai laporan yang disampaikan GMNI tersebut.
GMNI Garut menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Garut. Mereka berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga fakta mengenai pertanggungjawaban dana hibah dapat diketahui secara terang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta:
Feri




