KABID PTKP HMI CABANG GARUT DUKUNG AKSI 27 AGUSTUS 2026: DORONG PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET

Penyampaian aspirasi di muka umum memiliki landasan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berita33 Dilihat

 

SINAR PRIANGAN NEWS

 

Kabid PTKP HMI Cabang Garut menyatakan dukungan terhadap aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026 sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi dan mendorong percepatan pembahasan serta pengesahan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

 

Dukungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Selain itu, penyampaian aspirasi di muka umum memiliki landasan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU tersebut memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas sekaligus menegaskan kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.

 

HMI Cabang Garut memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan adanya upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.

 

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam agenda legislasi dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Komisi III DPR RI pada 25 Agustus 2026 menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.

 

Oleh karena itu, kami menyampaikan:

 

1. Mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan prinsip negara hukum, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

2. Mendesak agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan akuntabel serta membuka ruang partisipasi publik.

 

3. Mendorong lahirnya regulasi yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya.

 

4. Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal proses legislasi secara kritis, konstruktif, tertib, dan damai.

 

5. Kabid PTKP HMI Cabang Garut menyatakan siap melakukan konsolidasi kader untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026 secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

HIDUP MAHASISWA!

HIDUP RAKYAT INDONESIA!

 

Kabid PTKP HMI Cabang Garut

 

**Redd**