Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut di atas, dilakukan di 2 lokasi, yaitu secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut, dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya,” tandasnya
Pewarta Alfat
Baca Juga :
Persigar Garut Ditahan Imbang Al Jabbar
Ketua Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Garut Helmi Budiman Ajak Masyarakat Jauhi Pergaulan Bebas
Di Rapat koordinasi Dan Evaluasi UPZ SKPD se-Kabupaten Garut, Helmi Budiman Ucapkan Terimakasih Kepada Baznas Kabupaten Garut





