Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok Ilegal dan 2,8 Ribu Liter Miras Dimusnahkan Secara Simbolis di Kabupaten Garut

Berita, Hukum, Kriminal4908 Dilihat

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa rokok dan miras ilegal tersebut  merupakan hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur.”Jadi memang ini ilegal yang memang ini harus kita cegah dan begitu juga saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakil Bupati, kepada Pemda, kepada Satpol PP dalam hal ini di Priangan Timur yang telah bersinergi, berkolaborasi dengan baik dengan Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Finari.

Ia mengatakan, bahwa terdapat 3.795.812 batang rokok, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, dengan jumlah nilai barang sebesar Rp4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.764.545.708.

Ia menambahkan, bahwa produk rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari wilayah Priangan Timur, diantaranya yaitu Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

Finari Manan juga menerangkan perbedaan roko yang legal dan ilegal itu bisa di lihat dari pita cukai di rokonya  “Jadi sebenarnya kita kalau ada masyarakat yang mau berusaha untuk memproduksi rokok itu gak masalah selama legal. Legal itu harus dilekati pita cukai ya, jadi bedanya legal dan ilegal, legal itu harus dilekati pita cukai, kalau dilekati pita cukai berarti dia membayar pajak gitu ya,” lanjutnya.

Finari memaparkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai.

berdasarkan undang undang tersebut di atas Finari menambahkan jika pengedar rokok ilegal tida sanggup membayar sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai maka pelaku akan di pidana dengan acnaman 5 tahun penjara”Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Proses penyidikannya akan berjalan dan dia akan dikenakan pidana. Iya, ancamannya 5 tahun, Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa rokok yang dimusnahkan pada hari ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.

Ia menjelaskan bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai. “Sebelum dijual itu harus dilekati pita cukai, pita cukai ini tanda bahwa dia sudah membayar pajak ke negara gitu. Nah pajak yang dibayarkan negara ini salah satunya itu menjadi dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok. Pajak rokok itu 10%,” tuturnya.