Lampiran Keputusan Bupati Garut Nomer 100 .3.3.2/Kep 66 DPMD/2023 Tanggal 2 – 2- 2023, Menurut Sekdis DPMD, itu Tidak Benar.

Berita1856 Dilihat

 

Garut,Sinarpriangan.com

Beredarnya Draf Lampiran Keputusan Bupati Garut Nomer 100 .3.3.2/Kep 66 DPMD/2023 Tanggal 2 – 2- 2023, Menurut Sekretaris Dinas DMPD, Erwin Rianto Nugraha,itu tidak benar. Rabu 8 November 2023

Penerima hibah pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang tercantum pada Draf Lampiran Keputusan Bupati, itu di pertanyakan kebenaran dan keasliannya.

Pasalnya ada salahsatu Desa dan penerimanya ialah Bumdes, nilai Hibahnya 200 Juta yang tercantum didalam Draf lampiran keputusan Bupati, itu Tidak menerima atau mendapatkannya, padahal di dalam Lampiran Keputusan Bupatinya itu ada dan tercantum.

Namun menurut Sekdis DPMD, Erwin Rianto Nugraha saat di wawancarai awak Media di Kantornya pada tanggal 2 november 2023, beliau memaparkan.

“Yang kami tau, Bukan ini, karena yang menjadi persoalan yaitu Sindang palay, bahwa tercatat 200 Juta, ternyata setelah kami cek diperencanaan, tidak ada anggarannya, maka itu Tidak terjadi.”tuturnya

Lanjut Sekdis Masuklah keperubahan dari parsial, tapi tidak juga.
Karena bentuk realisasi anggaran harus dibuktikan dengan SP2D dan SPM.

“Kami awal mulai pasti merencanakan, dan itu harus di sesuaikan dengan penganggaran, tapi dipenganggaran di BAPEDA tidak muncul/tidak ada. “Imbuhnya

Menurut Sekdis DPMD, Bahwa Draf SK Bupati itu ada Perubahan, dan ada yang terbaru, sehinga menjadi tanda tanya, Siapa yang mengeluarkan Draf itu hingga 200 Jutaan.
Karena SK yang terbaru, yang parsial empat , itu belum turun.”Pungkasnya

 

Pewarta:

Vey