Garut, sinarpriangan.com – Seleksi pembentukan badan adhoc KPU Garut, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sempat dipertanyakan oleh beberapa peserta.
Ada beberapa hal yang dianggap peserta, diduga tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan seleksi PPK yang harusnya dilakukan.
Beberapa peserta pun mempertanyakan dan melakukan pengaduan kepada KPU Garut.
Salah seorang peserta yang enggan menyebutkan namanya, menyebut bahwa ada beberapa yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur.
Pertama adalah ketika seleksi tertulis melalui CAT ada beberapa ruangan yang tidak bisa melihat langsung nilainya sendiri di komputer setelah tes CAT.
“ Padahal di ruangan lain setelah selesai mengerjakan CAT nilai muncul dan dapat langsung dilihat oleh peserta,” ujarnya.
Kemudian, Ia juga menyebut bahwa ada peserta yang bisa melihat handphone ketika seleksi CAT dilakukan. Padahal setahu dia, prosedurnya tidak boleh membawa handphone ketika CAT.
“ Itu sesuai dengan tata tertib yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Garut, bahwa setiap peserta yang mengikuti CAT tidak diperbolehkan membawa/menggunakan handphone,” ujarnya.
Kemudian pada saat pengumuman disampaikan secara resmi oleh KPU Garut dengan nomor: 03/PP.04-1-Pu/3205/2022, dalam lampirannya terdapat peserta CAT yang nilainya lebih kecil, namun dinyatakan lulus seleksi. Sementara peserta CAT yang nilainya lebih besar dinyatakan tidak lulus.
Ia pun mempertanyakan kenapa pengumuman itu menggunakan kode abjad saja.
Wartawan Sinarpriangan.com pun mencoba klarifikasi kepada Junaidi Basri, Ketua KPU Garut di kantornya beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasinya Ia menyebut bahwa pihak KPU sama sekali tidak melakukan kecurangan apapun.
Namun Ia mengakui bahwa dalam hal ini ada kesalahan teknis terkait pengumuman yang dikeluarkan KPU tersebut. Maka dari itu KPU pun menurutnya menarik kembali pengumuman tersebut.
“ Terkait dengan pengumuman kami, pengumuman ini akan kita Tarik kembali (bahkan) sudah ditarik kembali terkait dengan aduan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian Junaidin Basri menjelaskan bahwa soal penetapan kenapa harus menggunakan abjad, bahwasanya dalam juknisnya memang harus berdasarkan abjad. Dari rengking dipindahkan ke dalam abjad.
Senada dengan Junaidin Basri, Nuni Nurbayani selaku Kordiv SDM KPU Kabupaten Garut sekaligus sebagai Pokja seleksi PPK mengungkapkan bahwa Pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk melakukan kecurangan.
Menurutnya jika KPU melakukan kecurangan, itu adalah langkah yang bodoh. Karena sistem yang diberlakukan saat ini sudah sangat transparan.
“ Bodoh ya kalau kami melakukan kecurangan,” ujarnya.
Namun demikian, Nuni memang mengakui bahwa dalam hal ini ada kesalahan teknis, atau arror. Dan karena itulah pihaknya pun mempersilahkan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan.
“ Tapi ini juga kami mengakui ini kelalaian,” ujarnya.
Namun demikian Nuni memastikan bahwa rekap data nilai yang original sudah ada di KPU Garut. Jadi para peserta yang nilainya tinggi menurutnya jangan khawatir akan hal itu.
KPU Garut juga memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan jika terjadi kesalahan dari KPU.
Hal itu membuktikan bahwa KPU membuka ruang secara transparan agar tidak terjadi kesalahan.
“ Kita beritikad baik ingin transparan. Karena betul-betul ini teknis, karena di pleno urutannya sudah sesuai,” ujarnya. (red)