SINAR PRIANGAN NEWS
GMNI STIE Yasa Anggana meminta Kasus dugaan penggunaan uang kas Sekretariat DPRD Garut senilai kurang lebih Rp640 juta harus diungkap.
Meski penggunaan uang tersebut sudah dikembalikan, namun harus ada sanksi administratif yang tegas terhadap pelaku.
Dalam laporannya, BPK telah membuktikan: uang rakyat senilai Rp640 juta dipakai untuk keperluan pribadi oleh oknum mantan Bendahara Setwan. Uangnya memang sudah kembali, tapi perbuatannya — dan siapa pelakunya masih menjadi misteri.
“Mengembalikan uang = kewajiban. Melindungi pelaku = kejahatan yang lebih berat,” ujar bung Imam Al Fikri
Bung Imam al fikri Ketua GMNI DPK STIE YASA ANGGANA Garut menegaskan: jangan jadikan pengembalian uang sebagai alasan untuk menutup kasus ini. Siapa yang terlibat, siapa yang tahu, siapa yang menekan — semua harus ikut diperiksa. Menurutnya Jabatan anggota dewan bukan surat kebal hukum. Melindungi pencuri sama berat dengan mencurinya.
(Tim)




