GMNI ITG Garut Minta Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kas Setwan Tetap Berjalan, Walaupun Sudah Dikembalikan

Hukum33 Dilihat

SINAR PRIANGAN— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ITG Garut meminta proses hukum atas dugaan penyalahgunaan uang kas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut tetap berjalan, meskipun kerugian negara sebesar Rp640 juta telah dikembalikan.

Sikap tersebut disampaikan para kader GMNI ITG Garut dalam pernyataan sikap pada Kamis (29/10/2026). Mereka menegaskan, pengembalian uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan penyalahgunaan uang kas untuk kepentingan pribadi oleh oknum mantan bendahara Setwan DPRD Garut.

Selain menuntut proses hukum tetap berjalan, GMNI ITG Garut juga menyoroti dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut disebut melibatkan pihak di lingkungan Sekretariat Dewan maupun oknum anggota dewan.

Para kader meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK secara menyeluruh, baik terhadap pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan uang kas maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan. Mereka juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan perkembangannya dapat diakses publik.

Rizaldi, pengurus GMNI ITG Garut, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pengembalian uang. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kas negara perlu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)