Forum Solidaritas Wartawan Garut(FSWG)Sebut Direktur RS INTAN HUSADA di duga Lecehkan Profesi Jurnalis tak Paham UU.40.1999 tentang Pers

Kesehatan613 Dilihat

 

Garut Sinarpriangan newscom.

Rumah Sakit Intan Husada membuat aturan yang rumit untuk hanya sekedar bertemu dengan Direktur, Setiap tamu yang akan berkunjung diwajibkan membuat surat dahulu, padahal secara protokoler terlalu berlebihan kalaulah memang itu sebuah aturan yang menjadi baku.

Seperti kita ketahui RS adalah suatu tempat yang identik melayani orang sakit dan pelayanan medis, adapun untuk layanan administrasi telah didukung oleh SOP yang tentunya di isi oleh orang orang yang Ramah, tapi kenyataanya setingkat Direktur justeru sebaliknya di duga punya sikap yang tidak patut, apalagi yang hendak bertemunya adalah awak media yang telah dilindungi undang undang RI, no.40 tahun 1999.

Aturan ini tampaknya seolah pihak Direktur RS Intan Husada merasa lebih tinggi dari institusi lainya,  Padahal Presiden RI telah mengatakan kalau bisa mudah kenapa harus dibuat Rumit apalagi dengan kalangan wartawan, hal itu diketahui ketika sejumlah wartawan, Kamis 1 September ingin bertemu untuk klarifikasi perihal permasalahan RS Intan Husada yang dilaporkan ke Polisi dugaan dari keteledoran penanganan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, Sejumlah wartawan di Kabupaten Garut berusaha hendak mengklarifikasi Direktur RS Intan Husada, namun seorang perawat bernama Ikbal mengatakan bahwa Direktur tidak bisa menerima wartawan sebelum membuat surat terlebih dahulu.

” Ya pak aturannya sudah seperti itu, tadi saya menghadap pak Direktur katanya harus buat surat dulu,” kata Ikbal, aturan rumit ini tentunya dikeluhkan oleh salah satu wartawan berinisial FCB. Ia menyebut bahwa aturan RS Intan Husada ini terlalu rumit dan seolah lebih tinggi dari Bupati Garut.

” Mau ketemu Bupati tidak seperti ini, kenapa RS Intan Husada harus serumit ini. Kami memberi masukan saja supaya aturannya tak perlu dibuat ribet,” katanya.

” Ya sebetulnya kita hanya menunaikan kewajiban, ketika kita sudah berusaha konfirmasi tapi yang bersangkutan tidak bisa menolak berarti kita tidak salah menaikan berita dan tidak ada tanggapan dari bersangkutan,” katanya.

” Masalah dia mau menanggapi atau tidak itu urusan dia, yang penting kita sudah menunaikan kewajiban dan jangan salahkan media ketika berita naik,” lanjutnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan Jenal, wartawan senior yang profesional dalam bekerja. Ia menyebut bahwa aturan seperti ini baru dia temui dimanapun, tidak ada pejabat dimanapun yang mengharuskan membuat surat ketika ingin konfirmasi. Tapi kenapa RS Intan Husada begitu rumitnya membuat aturan.

Publikasi : Endang Supardin

Forum solidaritas wartawan Garut  ( FSWG ).