Sinar Priangan News – Garut, Rabu (4/12/24) sesi siang “Sosialiasi Empat Pilar MPR RI Bersama Pemuda Garut, Guru, dan tokoh masyarakat Kab. Garut di ballroom Fave hotel Garut: Memperkokoh Pilar Persatuan Bangsa”.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan program Majelis Permusyawaratan Rakyat bagian dari tugas dan kewajiban anggota MPR RI dan menyesuaikan wilayah daerah pemilihnya, untuk memasyarakatkan empat pilar MPR RI dan berlandaskan hukum Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga. Hal ini bertujuan mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri. Kegiatan ini dihadiri dari berbagai Kecamatan dari Bayongbong, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Tarogong Kidul/Kaler, Karangpawitan, Smarang, Garut kota, Leles, Banyuresmi, Sukawening.
Pemaparan materi dilakukan oleh anggota MPR pilar kebangsaan oleh Ferdiansyah, SE.,MM. Apa inti dari pembahasan Sosialisasi ini?, Penamaan Pilar berarti tiang, penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Setiap pilar memiliki fungsi, dan konteks yang berbeda. Keempat pilar ini harus dijadikan keyakinan bahwa inilah yang menjadi prinsip-prinsip moral ke Indonesiaan yang akan menuntun capaian perikehidupan. Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar, pandangan hidup, ideologi negara, ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan, dan sumber dari segala sumber hukum. Selanjutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsensus yang utamanya mengenai tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan. Kemudian, NKRI sebagai bentuk negara kesatuan, dalam perjalananya dikelola secara “bergotong-royong” dalam ungkapan Mohamad Hatta, dan Muhammad Yamin memaknai dapat dilangsungkan lewat prinsip dekonsentrasi dan desentralisasi (AB Kusuma, 2004), dan yang terakhir, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara “unity in diversity, diversity in unity”, menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperi perihal agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah, serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
Kesan pada sosialisasi Empat Pilar MPR RI memberikan pemahaman mendalam makna kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan untuk Memperkokoh Pilar Persatuan Bangsa. Ungkap anggota DPR RI Komisi X ke 6 periode tersebut.