DPMD Kabupaten Garut Dinilai Tidak Kooperatif, PAC PMI Akan Tempuh Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Pimpinan Anak Cabang Pemuda Muslimin Indonesia (PAC PMI) Kecamatan Samarang

Berita49 Dilihat

 

SINAR PRIANGAN NEWS

Pimpinan Anak Cabang Pemuda Muslimin Indonesia (PAC PMI) Kecamatan Samarang menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Hingga rilis ini diterbitkan, DPMD dinilai belum memberikan tanggapan atas surat permohonan audiensi yang telah diajukan secara resmi. Tidak ada konfirmasi maupun balasan, baik secara tertulis maupun lisan.

 

Sikap diam tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik dalam membangun komunikasi dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui mekanisme administratif yang sah. Padahal, audiensi yang diajukan bertujuan untuk menyampaikan hasil kajian yang memuat sejumlah temuan penting dan memerlukan klarifikasi terbuka dari DPMD Kabupaten Garut

 

Temuan Utama PAC PMI

Berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat dua poin krusial yang menjadi perhatian:

 

1. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse of Power), yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan DPMD Kabupaten Garut dalam proses pembentukan Desa Persiapan Samarang Nanjung.

2. Ketidaksesuaian Dokumen, yaitu adanya perbedaan antara lampiran peta dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 35 Tahun 2024 dengan rekomendasi hasil Musyawarah Desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian proses penyusunan kebijakan dengan fakta dan dokumen hasil musyawarah masyarakat.

 

Pernyataan Sikap

Sandi, Sekretaris PAC Pemuda Muslimin Indonesia Kecamatan Samarang, menilai bahwa tidak adanya respons dari DPMD justru semakin memperkuat urgensi keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

“Kami tidak menginginkan polemik ini terus berkembang. Yang kami minta sederhana, yaitu DPMD hadir, memberikan penjelasan, dan membuka ruang dialog. Namun, apabila ruang dialog tersebut terus diabaikan, tentu kami akan menempuh langkah konstitusional.”

 

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa PAC PMI Kecamatan Samarang telah memutuskan untuk melaksanakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Aksi Damai) sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi.

 

“Aksi ini bukanlah tujuan utama kami, melainkan langkah lanjutan setelah upaya administratif melalui surat audiensi tidak memperoleh respons. Kami berharap DPMD Kabupaten Garut dapat menunjukkan itikad baik sebelum aksi dilaksanakan. Namun, apabila tetap tidak ada tanggapan, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka, damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Hormat kami,

PAC PMI Kecamatan Samarang

 

 

 

 

Pewarta:

 

**Redd**