SINAR PRIANGAN NEWS
Garut, 8 Juli 2026 _ Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kajian Strategis (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyoroti peredaran gelap narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan generasi bangsa, merusak kualitas sumber daya manusia, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kabupaten Garut sebagai salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang besar tidak luput dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Bidang PTKP HMI Cabang Garut menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masih adanya dugaan peredaran narkotika di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya menghancurkan masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta masih ditemukannya kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diungkap oleh aparat penegak hukum, PTKP HMI Cabang Garut memandang bahwa upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan edukasi mengenai bahaya narkotika belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut dalam menjalankan mandatnya.
Landasan Hukum dan Mandat BNN
Sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki mandat strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Dalam Pasal 64 ditegaskan bahwa BNN dibentuk untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa BNN mempunyai tugas:
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika;
2. Melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika;
3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum;
4. Meningkatkan kapasitas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan
6. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional menegaskan bahwa BNN mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pertanyaan Kritis HMI terhadap Kinerja BNN Garut
Berangkat dari amanat tersebut, HMI Cabang Garut mempertanyakan sejauh mana capaian kinerja BNN Kabupaten Garut, khususnya dalam pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU), program pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta langkah-langkah pemberantasan jaringan peredaran narkotika yang telah dilakukan selama ini.
Pertanyaan tersebut muncul karena masyarakat masih menilai bahwa kegiatan pencegahan dan edukasi belum terlihat secara masif dan berkelanjutan, sementara informasi mengenai dugaan peredaran narkotika masih terus muncul di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Sikap dan Tuntutan HMI Cabang Garut
Sebagai organisasi kader, organisasi perjuangan, dan organisasi kontrol sosial, HMI Cabang Garut berpandangan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Keberhasilan perang melawan narkotika juga ditentukan oleh keberhasilan membangun sistem pencegahan yang kuat melalui edukasi, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, pembentukan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta transparansi kinerja lembaga negara kepada publik.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana program pencegahan dilaksanakan, serta sejauh mana capaian yang telah diraih oleh BNN Kabupaten Garut. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan menjadi indikator kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Oleh karena itu, HMI Cabang Garut menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak BNN Kabupaten Garut mempublikasikan secara terbuka capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), program kerja, serta hasil pelaksanaan kegiatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Garut.
2. Mendesak Kepala BNN Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan tugas dan program kerja apabila belum memberikan dampak yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
3. Meminta BNN Kabupaten Garut meningkatkan intensitas penyuluhan, sosialisasi, program Desa Bersih Narkoba, serta edukasi di sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan komunitas masyarakat secara berkelanjutan.
Penutup
PTKP HMI Cabang Garut menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi serta wujud kepedulian terhadap keselamatan generasi muda Kabupaten Garut. Kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan institusi BNN, melainkan sebagai dorongan agar BNN Kabupaten Garut semakin profesional, responsif, transparan, dan maksimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HMI Cabang Garut berharap BNN Kabupaten Garut mampu menjawab keresahan masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang terukur, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menghadirkan program pencegahan dan pemberantasan narkotika yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG GARUT
“YAKIN USAHA SAMPAI”
Pewarta:
**Redd**





