Garut_Sinar Priangan News
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPK Kecamatan Sukawening, yang diwakili oleh Bapak Jajang, menyuarakan kebingungan dan meminta kejelasan mengenai mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk anggotanya.
Senin 22 Desember 2025
Persoalan muncul usai proses pencairan dana yang mereka usulkan. Meskipun nama-nama calon penerima telah diajukan kepada Pemerintah, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) APTI justru dibuat bingung karena tidak mendapat informasi final tentang siapa saja yang benar-benar menerima dana tersebut.
“Kami sebagai pengusul justru tidak mengetahui siapa-siapa nama penerima akhirnya. Yang kami terima hanya informasi jumlah dan desanya saja,” ujar Jajang dari DPK APTI Sukawening.
Kebingungan ini kian menjadi ketika mereka harus mempertanggungjawabkan proses tersebut. Jajang secara tegas mengklarifikasi dua hal pokok: pertama, bahwa DPK APTI sama sekali tidak melakukan atau mengetahui adanya pemotongan dana bantuan; dan kedua, bahwa mereka benar-benar tidak mengetahui daftar nama penerima akhir DBHCT.
“Kami kebingungan sendiri ketika harus menjawab pertanyaan dari manapun. Kami tegaskan, tidak ada potongan yang kami ketahui atau lakukan, karena pencairannya langsung ke penerima melalui Pos. Namun, kami juga tidak diberi tahu siapa saja orang-orang yang menerima bantuan tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Situasi ini menyisakan tanda tanya besar tentang transparansi alur penyaluran DBHCT. DPK APTI menegaskan bahwa mereka tidak ingin sekadar menjadi “pengusul tanpa akses data”, melainkan ingin memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran dari program yang mereka ikuti.
Sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan ini, Jajang menambahkan bahwa untuk tahun depan, apabila program ini masih berlanjut, dirinya mempersilahkan pihak lain yang berkompeten bisa mengajukan, untuk siapapun dari mulai tingkat desa, kecamatan, maupun pemerintah kabupaten, silahkan. “Pungkasnya
Pernyataan ini mencerminkan tingkat frustrasi dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem penyaluran dana yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan pihak pengusul dalam tahap verifikasi akhir hanya menjadi Kambing Hitam.




