Garut, Sinarpriangan.com-Dadang Buaya dan Yusup Suproni dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut. atas tindakan penganiyayaan dan pengeroyokan kepada 2 Warga Pameungpeuk pada 25 April 2023 lalu.
Sebelumnya pihak Kejaksaan memutuskan preman asal Garut Selatan dan anak buahnya bersalah karena melakukan kekerasan terhadap dua orang warga di Kecamatan Pameungpeuk dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokn atau Pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pun mengupayakan upaya banding atas hukuman penjara yang dikurangi masa terpencil dari majelis hakim tersebut.
pihak kejaksaan sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.
Dalam konferensi menurut Jaya Sitompul, (Kasi Intelejen KEJARI Garut) Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang rendering. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin pada tahun 2021
Baca Juga :
Warga Garut dapat Bantuan Beras dari Pemerintah Pusat
Penderita TB di Garut Tak Perlu ke Bandung Jika RS Paru Sudah Berdiri