GARUT, Sinarpriangan.com– Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, bertempat di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (22/6/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Garut mengucapkan terima kasih kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah, dan juga jajaran BPK RI yang telah menggelar sosialisasi ini bagi para kepala desa yang ada di Kabupaten Garut, terlebih, imbuh Rudy, di Kabupaten Garut ada sekitar 530 miliar dana desa yang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut transferkan langsung ke entitas desa.
Ia mengatakan,jika Kabupaten Garut memang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut hampir 5.2 triliun rupiah. Namun, dari angka tersebut sekitar 2.1 triliun rupiah diserahkan ke entitas lain seperti untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sertifikasi, hingga dana desa.
“Jadi APBD Garut hanya 2.2 triliun tapi yang lainnya adalah (dana) desa dan lain sebagainya, karena kita punya desa, seolah-olah APBD kita adalah cukup besar,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, jika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segala turunnya wajib diketahui oleh kepala desa sebagai penanggung jawab umum keuangan desa. Akan tetapi, imbuh Rudy, sebagai penanggung jawab umum keuangan desa para kepala desa tidak perlu takut karena semuanya sudah diatur dengan sistem asalkan tidak melakukan mens rea jahat.