GARUT, Sinarpriangan.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut tidak diperbolehkan ada pungutan biaya kecuali untuk keperluan pembuatan seragam sekolah.
“Dengan dalih apapun (PPDB) SD dan SMP tidak boleh ada pungutan kecuali kalau seragam mah ya memang seragam,” ujar Bupati Garut dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (14/6/2023).
Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang diterima dalam PPDB, namun tidak memiliki biaya untuk pembayaran seragam, imbuh Rudy, pihaknya akan menyediakan keperluan anak tersebut melalui _Corporate Social Responsibility_ (CSR).
“Kami akan menyediakan dari CSR, orang yang bersangkutan pintar (dan) masuk sekolah tapi tidak punya apa-apa bisa berhubungan dengan sekolah itu,” ucapnya.