Garut Sinarpriangan com.
Audiensi berkelanjutan di dinas DPMPT Terkait PT. Tambak udang Cijayana yang diduga perijinan masih bodong alias pada saat itu belum menempuh prosedural yang sesuai perundang undangan.
Hal inilah yang menyulut LSM (Garut Bergerak) untuk terus maju dan akan membawa persoalan ini keranah jalur hukum, seperti pada audiensi pertamanya waktu di DPRD garut bahwa sudah jelas perusahaan tersebut di duga belum mengantongi ijin, tapi ketika jenjang waktu 7 hari dengan sekejap itu juga beberapa lembar surat ko bisa terbit, tandas Ade.
Terliput awak media usai audien di ruangan DPMPT Garut, Sekjend LSM.GB, Ade syawali kepada awak media 27/09/22, menjelaskan bahwa walaupun sudah ada nota kesepakatan baik ( BA ) surat yang di dapat dari DPRD garut dan surat ke dua ( BA ) dari DPMPT, tetap saja akan melangkah ke jalur hukum, adapun jeratan pasal yang akan disampaikan ke APH sedang proses pengkajian, ujarnya.
Dalam point tiga ( BA ) kesalahan DPMPT pun sudah diakuinya, dan atas dasar dari kesalahan DPMPT inilah kami akan melangkah, sebagai wujud perjuangan kami juga, dalam menegakan kebenaran dan prosedural, sehingga perusahaan tidak semena mena melakukan kegiatan usahanya dengan menyepelekan dampak lingkungan, pepatah mengatakan hari ini kita dapat untung 1 juta tapi dua puluh tahun kemudian anak cucu kita dirugikan jiwa raganya, pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, dengan dasar sumber yang jelas, selanjutnya awak media akan konfirmasi dan klarifikasinya kepada DPMPT garut.
Pewarta : Endang.Supardin.