Bidang PPD HMI Garut : Kadis PERKIM Diduga Lindungi Mafia Proyek, BPK Temukan Kerugian Tak Dikembalikan

Menyoroti dugaan pengaturan dalam proses pemilihan rekanan proyek, dimana sejumlah pihak tidak kompeten tetap dimenangkan karena kedekatan dengan oknum di lingkungan dinas.

Berita1298 Dilihat

 

GARUT_Sinarpriangan New

Pernyataan mengejutkan datang dari Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, Kang Pram. Dalam keterangan persnya, ia menuding Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Garut telah melindungi praktik mafia proyek melalui manipulasi administratif dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Sabtu 10 Mei 2025.

Kang Pram mengungkapkan bahwa sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PERKIM tahun anggaran 2024 mengalami ketidaksesuaian dengan kontrak, mulai dari penurunan kualitas pekerjaan hingga kekurangan volume. Temuan tersebut, menurutnya, telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah pada 10 Januari 2025.

> “Kami memiliki data dan bukti bahwa ada pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dikembalikan maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tapi hingga kini belum ada pengembalian,” ungkap Kang Pram.

 

Alih-alih menempuh jalur hukum atau menindak tegas pihak pelaksana proyek, Kepala Dinas PERKIM justru disebut membuat “fakta integritas” yang memberikan kelonggaran waktu pengembalian selama enam bulan atau sekitar 180 hari. Menurut Kang Pram, tindakan ini menyalahi aturan dan mengindikasikan adanya perlindungan terhadap pelaku pelanggaran.

> “Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini sudah masuk ranah pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi. Kepala Dinas seharusnya tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pengaturan dalam proses pemilihan rekanan proyek, dimana sejumlah pihak tidak kompeten tetap dimenangkan karena kedekatan dengan oknum di lingkungan dinas.

> “Kami mencium adanya praktik pengkondisian dalam proses penunjukan langsung maupun tender. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” tambahnya.

 

Tuntutan Penegakan Hukum

Kang Pram mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek-proyek yang dijalankan oleh Dinas PERKIM dalam dua tahun terakhir. Ia menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan praktik pembiaran terhadap kerugian keuangan negara.

> “Uang rakyat jangan dibiarkan digerogoti oleh mafia proyek yang berlindung di balik jabatan. Bupati, Inspektorat, hingga APH harus segera bertindak sebelum publik kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.

Masyarakat kini menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum atas dugaan serius ini. Jika terbukti, tindakan administratif hingga pidana dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

 

 

 

Pewarta:

** Ujang Bahar**